TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat masuk tiga besar nasional dalam jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2026. Data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sebanyak 46 pekerja di Kaltara kehilangan pekerjaan sepanjang Januari 2026.
Jumlah tersebut menempatkan Kaltara di posisi ketiga nasional setelah Jawa Barat dan Sumatera Selatan yang masing-masing mencatat 49 kasus PHK, Kalimantan Timur (Kaltim) 35 pekerja terdampak dan Jawa Timur sebanyak 34 orang.
Secara nasional, Kemnaker mencatat total 359 pekerja terkena PHK pada Januari 2026. Data ini berasal dari klaim pekerja dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diajukan melalui aplikasi Siap Kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Asnawi mengatakan, PHK itu terjadi disebabkan berbagai faktor mulai dari efisiensi perusahaan hingga berakhirnya masa kontrak kerja.
“PHK ini terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi, menghentikan kegiatan usaha atau berakhirnya perjanjian kerja,” kata Asnawi, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran Disnakertrans Provinsi ke lima kabupaten/kota di Kaltara, sebagian PHK berasal dari perusahaan subkontraktor di Kabupaten Bulungan yang menghentikan proyek karena kontrak kerja telah berakhir dan produksi menurun.
“Dari hasil penelusuran, diketahui ada beberapa perusahaan subkontraktor di Bulungan yang melakukan close project karena kontrak kerja telah berakhir dan produksi menurun,” jelasnya.
Asnawi menegaskan, setiap perusahaan yang melakukan PHK wajib melaporkan hal tersebut kepada dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten/kota.
“Perusahaan yang melakukan PHK wajib melaporkan kepada dinas tenaga kerja di kabupaten atau kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, pekerja yang terdampak PHK sebagian besar berasal dari perusahaan subkontraktor yang bekerja di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional Indonesia (KIPI) Tanah Kuning–Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Selain itu, terdapat pula pekerja dari sektor alih daya atau outsourcing di Kota Tarakan.
“Yang terdampak PHK ini sebagian dari perusahaan subkon di KIPI dan juga pekerja alih daya di Tarakan,” katanya.
Asnawi mengakui, jumlah PHK berpotensi bertambah, terutama di kawasan industri yang proyek konstruksinya mulai mendekati akhir masa kontrak.
“Bisa saja bertambah, terutama di KIPI karena pekerjaan subkon sudah mendekati selesai kontrak,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah berharap masuknya investasi baru di Kaltara dapat membuka peluang kerja baru bagi tenaga kerja lokal.
“Kita tidak bisa menghindari PHK jika masa kontrak antara subkon dan perusahaan inti berakhir. Harapannya ada investor baru yang masuk sehingga bisa membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)












