TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mewajibkan seluruh pihak yang menggunakan bahan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusahaan yang memiliki izin resmi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB yang diterbitkan pada 8 April 2026.
Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, dalam surat edaran itu menegaskan langkah tersebut diambil menyikapi maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kaltara.
Praktik ilegal tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
“Setiap pelaku usaha, instansi pemerintah, dan pihak lain yang membutuhkan material seperti tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya wajib menggunakan material dari perusahaan pemegang izin resmi,” kata gubernur Zainal dalam isi surat edaran tersebut
Gubernur juga menegaskan, larangan keras bagi siapa pun untuk menerima, menampung, mengangkut, mengolah, maupun memperjualbelikan material yang berasal dari tambang ilegal. Termasuk penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan yang dibiayai APBD maupun APBN.
“Pemprov Kaltara meminta seluruh pelaku usaha jasa konstruksi dan penyedia material memastikan legalitas sumber bahan sebelum digunakan,” tegas Zainal.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” jelas Zainal.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi optimal bagi daerah tanpa merusak lingkungan,” tutupnya.(*)









