TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto, menegaskan tidak terdapat unsur fraud atau kecurangan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Penegasan itu disampaikan menanggapi pemberitaan terkait penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar.
“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan DBHDR, seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny, Minggu (7/6/2026)
“Narasi yang menyebut adanya dana reboisasi itu hilang tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan daerah,” sambung dia.
Ia menjelaskan, fraud merupakan tindakan kecurangan atau penyelewengan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan tertentu dengan melanggar aturan, seperti penggelapan anggaran, manipulasi laporan keuangan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Seluruh penggunaan DBHDR tetap tercatat dalam sistem administrasi keuangan pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Deny mengatakan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran. Regulasi itu juga mengatur pemanfaatan sisa dana reboisasi yang dapat digunakan pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.
“Karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat dimaknai sebagai dana yang hilang ataupun tidak jelas pengelolaannya,” kata Denny.
Denny mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara masih memiliki sisa DBHDR sebesar Rp338,48 miliar.
“Fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujarnya.
Selain itu, kondisi pengelolaan dana yang memiliki peruntukan khusus tidak hanya terjadi di Provinsi ke 34 ini.
“Situasi serupa juga dihadapi sejumlah daerah lain yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Deny bilang, pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal meski menghadapi keterbatasan fiskal. Karena itu, pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” ungkapnya..
Denny menambahkan, seluruh pengeluaran dalam APBD Provinsi kaltara telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, Pemprov Kaltara terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyempurnaan penandaan sumber pendanaan dan pelaporan penggunaan anggaran agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
“Pemprov berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan DBHDR maupun kondisi keuangan daerah secara keseluruhan.
“Persoalan administrasi ini terus dibenahi sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah yang modern, transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, DBH DR digunakan antara lain untuk bidang kesehatan sebesar Rp 67,11 miliar, pekerjaan umum dan penataan ruang Rp 82,68 miliar, koperasi dan UKM Rp 28,07 miliar, sekretariat daerah Rp 60,45 miliar, serta pemerintahan umum Rp 93,84 miliar. Total pemanfaatan sementara dari sumber ini mencapai Rp 332,16 miliar.
Sementara itu, dana bagi hasil pajak yang seharusnya ditransfer ke kabupaten/kota juga dimanfaatkan sementara untuk kebutuhan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang keuangan, dengan total Rp 273,54 miliar. Secara keseluruhan, dana yang dimanfaatkan sementara tersebut mencapai Rp 605,71 miliar.(*)







