TANJUNG SELOR – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan menindak tegas pelaku perambahan hutan di wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Desa Sajau Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Kawasan Suaka Dalam Alam (PKSDA) Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Maryanto mengungkapkan, berdasarkan laporan dari MHA Punan Batu Benau, perambahan hutan telah terjadi sejak 2023 lalu.
“Laporan ini telah ditindaklanjuti Dishut Kaltara dengan mendatangi sejumlah titik lokasi perambahan, hasilnya ditemukan kegiatan ilegal seperti menggesek kayu di area lahan bukaan,” kata Maryanto, Jumat (7/2/2025).
“Perambahan ini dilakukan tidak merata ada puluhan hektare luasnya, dari hasil pemeriksaan tim juga menemukan adanya jual beli lahan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku menduduki lahan tersebut,” tambah dia.
Dijelaskannya, aktifitas perambahan ini terjadi di dua lokasi yakni kilometer 37 dan 57 desa Sajau. Tim yang melakukan patroli juga menemukan hutan bukaan yang sudah ditanami kelapa sawit.
“Kawasan yang dirambah ini juga berada di area konsensi milik Inhutani yang mengantongi izin pemanfaatan hutan dari kementerian. Semestinya mereka (Inhutani) juga ikut melaporkan,” ujarnya.
Ditegaskannya, saat ini Dishut Kaltara masih menunggu sikap tegas dari Balai Penegakan hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan seksi Wilayah II yang berkantor di Samarinda.
“Kami sudah mengantongi sejumlah nama atau pihak yang bertanggung jawab atas perambahan ini. diharapkan pihak Gakkum bisa responsif, sehingga kerusakan hutan tidak semakin meluas dan mengganggu kehidupan MHA Punan Batu Benau,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan MHA Punan Batu Benau, Sasut mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada Pos Pengaduan Gakkum LHK Kaltara terkait maraknya aktivitas perambahan hutan.
Sasut mengatakan, aktivitas perambahan hutan di wilayah Punan Batu Benau ini telah terjadi berulang kali.
“Di kawasan ini telah dilakukan perambahan hutan menggunakan alat berat serta jual beli lahan kepada pihak luar,” ungkapnya.
MHA Punan Batu Benau berharap segara dilakukan penindakan terhadap aktivitas perambahan hutan di lahanan seluas 18.000 hektare (ha). Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, setiap orang yang melakukan perambahan hutan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.
“Kami berharap aktivitas perambahan hutan ini bisa segera ditindak,” tutupnya.(*)







