TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang memberikan teguran kepada pejabat Eselon II Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltara. Diantaranya tidak diperbolehkan Dinas Luar (DL) tanpa seizin gubernur.
“Khususnya eselon II harus melapor ke gubernur, kecuali undangan yang sifatnya mendadak,” tegas Gubernur, belum lama ini.
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk melakukan pengecekan terhadap anggaran perjalanan dinas agar tidak melebihi belanja modal.
“Saya minta BKD dan Inspektorat memeriksa semua anggaran perjalanan dinas itu,” ujar Zainal.
Menanggapi instruksi gubernur, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah mengatakan agar seluruh kepala perangkat daerah mentaati arahan tersebut terutama saat hendak melakukan perjalanan dinas.
“Penegasan gubernur iniuntuk mengingatkan kembali, jangan sampai sudah dapat izin lupa dengan tugas-tugasnya di internal pemprov. Apalagi pak gubernur meminta agar penyerapan anggaran harus diperkuat,” kata Sekprov
Suriansyah menyebut, izin ini juga untuk menyaring para pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas.
“Saya juga pernah minta izin tugas di luar daerah, beliau tidak mengizinkan. Artinya kita harus fokus terhadap tugas di dalam,” terangnya.
Ia menambahkan, ASN dalam melakukan perjalanan dinas ke luar daerah telah diatur melalui peraturan gubernur (Pergub) yang menyebutkan setiap orang hanya diperbolehkan dinas ke luar daerah maksimal selama 15 hari dalam sebulan.
“Jika tidak mentaati itu akan diberikan sanksi. Namun diteliti dulu penyebabnya atau kenapa yang bersangkutan melanggar. Nanti kita lihat urgensi kenapa melebihi dari 15 hari itu,” pungkasnya.(*)