TANJUNG SELOR – Sebuah mobil dinas yang diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi sorotan setelah terekam melintas dari arah Berau menuju Bulungan menggunakan pelat nomor yang diduga tidak terdaftar.
Peristiwa itu mencuat setelah seorang warganet mengunggah foto kendaraan jenis minibus tersebut di media sosial. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan melalui aplikasi Samsat, nomor polisi yang terpasang pada kendaraan disebut tidak terdaftar.
Temuan itu memunculkan pertanyaan publik terkait status pelat nomor yang digunakan, mengingat kendaraan operasional pemerintah pada umumnya menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna merah.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabag Biro Umum Pemkab Bulungan, Ibad Nurdin, membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas milik Pemkab Bulungan yang sedang dipinjam oleh Polda Kaltara.
“Itu kemarin Polda memang pakai, Polda yang pakai,” kata Ibad, Senin (27/7/2026).
Terkait dugaan pergantian pelat nomor, Ibad menegaskan Pemkab Bulungan tidak pernah memberikan arahan maupun instruksi untuk mengganti TNKB kendaraan tersebut.
“Kita memang tidak mengarahkan untuk itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan konfirmasi yang diterimanya, kendaraan sempat dibawa ke bengkel untuk memeriksa kondisi ban. Saat itulah pelat nomor diduga diganti oleh sopir yang membawa kendaraan.
“Saya sudah konfirmasi ke mereka (Polda). Ada sopir mereka yang membawa kendaraan itu saat mengecek ban di bengkel. Katanya sopirnya yang mengganti, mungkin merasa tidak nyaman,” jelasnya.
Ibad menambahkan, penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penggunaan pelat nomor tersebut sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada Polda Kaltara.
“Untuk lebih lanjutnya, nanti coba konfirmasi ke Polda,”ujar Ibad.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kaltara belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan pelat nomor pada kendaraan dinas milik Pemkab Bulungan itu. Kaltara Today masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian.(*)













