Bawa Sabu 4,1 kilogram, Pasutri Asal Bone Ditangkap Polresta Bulungan

TANJUNG SELOR –Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil gagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram (kg) pada 27 Maret lalu.

Polisi juga menangkap sepasang suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AR (24) dan DA (22) di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor, Bulungan.

“Dari hasil pengembangan kasus ini tim Satresnarkoba Polresta Bulungan kembali menangkap tersangka lainnya berinisial GA (29) di depan rumah sakit Medika Sangata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) pada 29 Maret 2024 pukul 22.00 Wita,” ungkap Kombes Agus Nugraha didampingi Kasat Narkoba, Hasan Setyabudi dan Kasi Humas Ipda Magdalena Lawai, Selasa 2 April 2024.

Kapolresta menjelaskan, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 4.106,39 Gram (4,1 kg), polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,8 juta, sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol KT 2158 RBT, handphone dan barang bukti lainnya.

“Sabu tersebut ditemukan dalam 4 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau yang bertuliskan Guanyiwang, diduga barang haram ini berasal dari Tawau, Malaysia,” kata Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agus, DA mengaku diperintahkan oleh TN untuk mengantarkan barang haram menggunakan angkutan umum (travel) kepada tersangka GA di Sangata. Kemudian, dari hasil interogasi kepada GA mengaku disuruh mengambil sabu oleh FJ.

“TN peranannya sebagai orang yang menyuruh AR dan DA untuk membawa narkotika jenis sabu dari Nunukan menuju Bontang. Sementara FJ Peranannya sebagai orang yang menyuruh GA untuk menerima atau mengambil sabu yang dibawa AR dan Sdri DA. TN dan FJ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bulungan,” ujarnya.

Ditegaskannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkasnya.(*)