Anggota DPRD Kaltara, Arming Sosialisasi Perda Keterbukaan Informasi dan Pendidikan

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, SH., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan dengan mengangkat dua regulasi, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu digelar di Kelurahan Nunukan Tengah. Yang pertama pada Jumat (26/6/2026) di RT 17 dengan menghadirkan tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan warga setempat.

Arming yang juga Politisi PDIP asal Nunukan itu menegaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik yang dikelola badan publik secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses,” kata Arming, akhir Juni lalu.

Arming bilang, keterbukaan informasi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih baik dan akuntabel.

“Saya berharap masyarakat memahami hak memperoleh informasi sekaligus memanfaatkannya secara bertanggung jawab,” ungkap Arming.

“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya bersama dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” sambung dia.

Ia menjelaskan, pada sosper yang kedua di RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah ia menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam kesempatan itu, ia menilai pendidikan merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara. Karena itu, implementasi perda tersebut harus mampu mendorong pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu tenaga pendidik, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

“Peraturan daerah ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat,” ujarnya.

Arming juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mengawal pelaksanaan perda tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan masyarakat luas.

“Kemajuan daerah sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Karena itu, mari bersama-sama mengawal implementasi peraturan daerah ini agar mampu melahirkan generasi Kalimantan Utara yang berkualitas dan berdaya saing,” tutupnya.(*)