TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memfinalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada rapat kerja yang digelar di Tarakan, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I Herman, S.Pi., dan dihadiri anggota pansus, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Pakar Pansus I.
Ketua Pansus I, Herman mengungkapkan, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan draf hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Sejumlah poin krusial yang dibahas meliputi penyesuaian nomenklatur, pengaturan mekanisme sewa aset daerah, hingga penguatan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure),” ungkap Herman yang juga politisi PKB daerah pemilihan Bulungan dan Tana Tidung.
Herman mengatakan, revisi perda itu menjadi langkah penting memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
“Perubahan perda ini bukan sekadar menyesuaikan regulasi terbaru, tetapi juga memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Herman.
Herman bilang, selain menyempurnakan regulasi, Pansus I juga memberikan perhatian serius terhadap percepatan pendataan Barang Milik Daerah, khususnya aset-aset pasca-pemekaran Provinsi Kaltara dari Kalimantan Timur (Kaltim) yang hingga kini belum terinventarisasi secara optimal. Selain itu, inventarisasi aset menjadi pekerjaan mendesak agar seluruh aset daerah memiliki kepastian administrasi dan status hukum yang jelas.
“Kami ingin seluruh aset daerah memiliki kepastian administrasi dan status hukum yang jelas. Pendataan harus dipercepat, terutama aset-aset pasca-pemekaran yang hingga kini masih memerlukan penyelesaian. Inventarisasi aset menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan maupun sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai bentuk komitmen mempercepat penyelesaian pembahasan, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara antara Pansus I DPRD Kaltara dan Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.
“Dokumen itu akan menjadi dasar pengusulan fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum dibawa ke Sidang Paripurna DPRD Kaltara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tuturnya.
Herman berharap proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan sesuai jadwal sehingga regulasi tersebut segera memiliki kekuatan hukum.
“Dengan telah ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang menjadi pedoman pengelolaan aset di Kalimantan Utara,” pungkasnya.(*)







