TANJUNG SELOR — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap 75 kasus peredaran narkotika sepanjang Februari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 104 tersangka dan menyita barang bukti sabu serta ekstasi dengan total lebih dari 4,2 kilogram.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama satuan reserse narkoba di jajaran polres.
“Total ada 75 laporan polisi dengan 104 tersangka, terdiri dari 100 laki-laki dan 4 perempuan,” kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolda Kaltara, Kamis (23/4/2026).
Kombes Slamet mengungkapkan, dari seluruh kasus itu Ditresnarkoba Polda Kaltara mencatat penyitaan sabu terbesar yakni 3.187,4 gram dari 14 laporan polisi dengan 15 tersangka.
“Sementara itu, Polresta Bulungan mengungkap 15 kasus dengan 16 tersangka dan barang bukti 35,94 gram sabu,” ungkapnya.
Kemudian, Polres Tarakan menangani 14 kasus dengan 20 tersangka, menyita 861,31 gram sabu serta dua butir ekstasi.
“Polres Nunukan menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 39 orang dari 23 laporan polisi, dengan barang bukti 132,62 gram sabu,” ujar Slamet.
“Selanjutnya, Polres Malinau mengungkap lima kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti 51,25 gram sabu. Adapun Polres Tana Tidung menangani empat kasus dengan enam tersangka dan barang bukti 1,08 gram sabu,” sambung dia.
Kombes Slamet menjelaskan, secara keseluruhan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 4.269,6 gram dan dua butir ekstasi. Seluruh barang bukti telah diuji di laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan MDMA.
“Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 3.044,85 gram sabu dimusnahkan setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” jelas Slamet.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Hamid Andri Soemantri menyebut, pengungkapan ini diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika oleh puluhan ribu orang.
“Kami estimasikan sekitar 60 ribu lebih jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kaltara menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.(*)












