TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan resmi menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan untuk dibahas lebih lanjut. Ketiga regulasi tersebut dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Penerimaan tiga Raperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (29/6/2026).
Dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Raperda usulan pemerintah daerah.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Tiga Raperda yang diajukan Pemkab Bulungan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Penataan Permukiman.
Ketiga regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib, serta mendukung penataan kawasan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan.
Dalam pandangan umumnya, Gabungan Fraksi DPRD Bulungan yang disampaikan anggota DPRD, Ramli, menyatakan seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang mengajukan ketiga Raperda tersebut.
“Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Ramli.
Meski menerima ketiga Raperda tersebut, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan, masukan, dan pertanyaan terhadap substansi masing-masing regulasi sebagai bahan penyempurnaan pada tahap pembahasan berikutnya.
Menurut Ramli, pandangan fraksi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD yang bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
“Diharapkan melalui pandangan fraksi ini dapat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan setiap Raperda sehingga benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, bukan sekadar menjadi produk hukum semata,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bulungan Kilat menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan konstruktif yang diberikan seluruh fraksi DPRD terhadap ketiga Raperda yang diajukan.
Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan legislatif merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bulungan mengucapkan terima kasih atas masukan, pandangan, serta saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar Raperda yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Kilat.
Ia menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam menghasilkan kebijakan yang implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pada akhir rapat, Gabungan Fraksi DPRD Bulungan secara resmi menerima ketiga Raperda usulan pemerintah daerah untuk memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Bulungan berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, memperkuat pelayanan publik, menjaga ketertiban masyarakat, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendukung percepatan pembangunan daerah menuju kesejahteraan masyarakat Bulungan. (*)







