TANJUNG SELOR – Tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas provinsi berhasil diringkus jajaran Polresta Bulungan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Polres Berau Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada 16 April 2024.
Kapolresta Bulungan Kombes Agus Nugraha mengungkapkan, tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AS (32), ES (23) dan HA (24), ketiganya diringkus polisi di salah satu rumah pelaku di gang Bubuhan, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau (Kaltim).

“Saat penangkapan, ditemukan juga 3 unit sepeda motor yang diduga hasil curian di Bulungan dan Berau, yakni 1 unit Honda crf, 1 unit Honda beat dan 1 unit suzuki Satria FU,” kata Kombes Agus Nugraha didampingi Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Belnas saat menggelar press release di Mapolresta Bulungan, Rabu 24 April.
Saat diperiksa, lanjut Kapolresta, pelaku mengaku telah mencuri 33 unit sepeda motor di 33 tempat kejadian perkara (TKP) yakni 10 kasus di wilayah Hukum Polresta Bulungan dan 23 kasus di wilayah Hukum Polres Berau.
“Pelaku mengaku motor yang dicuri itu dijual ke wilayah Kabupaten Malinau (Kaltara).
Tim Resmob Polresta Bulungan, Polres Berau dan Polres Malinau melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti dibeberapa lokasi,” ungkap Kapolresta.
“Tim gabungan berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 25 Unit sepeda motor dengan rincian 6 unit motor asal Bulungan dan 19 unit motor dicuri di wilayah Berau. Ada satu barang bukti motor (Nmax) warna biru dikirim pelaku (AS) untuk keluarganya di Kabupaten Lampung,” lanjutnya.
Agus menjelaskan, modus operandi pelaku dengan cara mengintai para korban berada di tempat yang aman, aktivitas sekitar ramai dan tanpa pengawasan CCTV. Pelaku kemudian mendorong motor dan merusak kontak motor.
“Pelaku menggunakan anak kunci yang telah dimodifikasi untuk merusak kontak motor. Motor yang dicuri dijual ke Malinau dan dijual tanpa surat-surat. Penadah yang di Malinau belum ditetapkan tersangka. Satu pelaku atas nama Ha dinyatakan buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.
“Pelaku mencuri motor untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan berupa uang yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” lanjut Agus Nugraha.
Ia menegaskan Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara diatas lima lima tahun.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan guna menghindari kejadian pencurian sepeda motor,” imbuhnya.
Agus menambahkan,
masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat mendatangi Mapolresta.
“Saat ini sudah ada warga yang mengambil motornya di Mapolresta,” pungkasnya.(*)