TANJUNG SELOR – Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) meninjau ulang perizinan bangunan dan operasional sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan Kota Tanjung Selor.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara khusus zonasi atau lokasi usaha hiburan malam.
“Keberadaan sejumlah THM di kawasan pusat kota perlu menjadi perhatian serius karena Tanjung Selor merupakan ibu kota Kabupaten Bulungan (Kota Ibadah) sekaligus ibu kota Provinsi Kaltara,” kata Tasa Gung, Senin 13 Juli.
Tasa Gung tidak menampik jika selama ini beberapa tempat hiburan malam yang disoroti keberadaannya oleh masyarakat antara lain B Space di Jalan Jambu, Mahadewi di Jalan Salak, Diva di Jalan Kapur, serta Bazz yang berada di kawasan dekat Bandara Tanjung Harapan.
“Untuk itu kami minta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan kepolisian melakukan evaluasi terhadap legalitas bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang dan izin operasional seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Tanjung Selor,” ungkap Tasa Gung.
“Perlu ada peninjauan ulang terhadap izin bangunan dan izin operasionalnya. Pemerintah harus memastikan seluruh usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, apalagi ada THM yang berdekatan dengan tempat Ibadah,” sambung dia.
Tasa bilang, keberadaan THM bukan untuk ditolak selama memenuhi seluruh persyaratan hukum. Namun, pemerintah harus memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu ketertiban umum, kenyamanan warga, maupun lingkungan sekitar.
Lebih lanjut, Tasa Gung mengusulkan agar Pemkab Bulungan bersama DPRD menyusun Perda yang mengatur secara tegas lokasi pendirian tempat hiburan malam. Regulasi tersebut dinilai penting agar tidak lagi berdiri di kawasan permukiman maupun berdekatan dengan tempat ibadah.
“Kita perlu memiliki Perda yang mengatur secara jelas lokasi tempat hiburan malam. Ke depan, keberadaannya harus jauh dari kawasan permukiman dan tempat ibadah sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat maupun mengganggu aktivitas keagamaan,” ujarnya.
Ia menilai, sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kaltara, Tanjung Selor harus memiliki penataan ruang yang lebih baik dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.
“Legislatif juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam, termasuk kepatuhan terhadap jam operasional, perizinan, serta aspek keamanan dan ketertiban umum,” tutupnya.(*)









