Sopir Truk Galian C Berunjuk Rasa, Gubernur Kaltara Beri Waktu Urus Izin

TANJUNG SELOR – Ratusan sopir truk galian C yang tergabung dalam Gabungan Sopir Bulungan (Gasbul) gelar aksi demonstrasi menolak penghentian aktivitas tambang galian C di Kabupaten Bulungan, Kamis (7/5/2026).

Aksi dilakukan karena penghentian operasional tambang berdampak langsung terhadap aktivitas angkutan material dan pendapatan para sopir.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang menegaskan, pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan waktu kepada para pengusaha tambang untuk tetap beroperasi sambil menyelesaikan dokumen perizinan hingga Desember 2026.

“Kita sudah komunikasikan beberapa hari sebelum kegiatan ini berlangsung. Sudah ada komitmen dari pengusaha-pengusaha tambang untuk segera menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan,” kata Zainal.

Selain itu, pemerintah tidak mencabut aturan yang berlaku termasuk surat edaran yang telah diterbitkan. Namun, pihaknya memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi legalitas usaha pertambangan.

“Silakan saja mereka bekerja sambil mengurus izinnya,” ujarnya.

Zainal mengatakan, aturan terkait penggunaan jalan dan aktivitas pertambangan galian C telah diatur dalam sejumlah regulasi. Karena itu, pemerintah hanya mendorong percepatan penyelesaian izin agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

“Revisi tidak ada. Kita menghimbau para pengusaha ini untuk mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehingga mereka melaksanakan kegiatan yang legal,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Gasbul, Jumadi, mengatakan para sopir tidak menolak aturan pemerintah, namun berharap aktivitas tambang tetap berjalan selama proses pengurusan izin berlangsung.

“Dari penyampaian gubernur tadi yang memperbolehkan aktivitas berjalan sambil mengurus legalitas. Nah itulah yang selama ini kami tunggu dan sudah siap kembali beroperasi,” kata Jumadi.

Ia berharap pemerintah membantu percepatan legalisasi tambang galian C agar aktivitas para pekerja tidak kembali terhenti.

“Harapan kami, segala tambang yang belum legal supaya segera dilegalkan dan dipermudah,” pungkasnya.(*)