TANJUNG SELOR – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bulungan bersama Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, beberapa waktu lalu.
Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kerja keras unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kaltara bersama jajaran Polresta Bulungan.
“Tim jatanras dan satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengamankan pelaku berinisial HR (72) yang diduga melakukan pembunuhan,” ungkap Kapolda Daniel Adityajaya didampingi Kapolresta Kombes Agus Nugraha bersama beberapa pejabat utama Polda Kaltara di Mapolresta Bulungan, Senin 31 Juli 2023.
Dari hasil penangkapan, lanjut Daniel, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku.
“Barang bukti tersebut<span;> berupa 1 Buah Parang tanpa sarung dan tanpa gagang, 1 Buah Jerigen dalam keadaan meleleh atau terbakar,” ujar Kapolda.
Kemudian, 1 Buah kepala korek api dalam keadaan terbakar, Rekaman CCTV, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Lembar celana biru milik pelaku, dan 1 buah Handphone.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, menunjukan motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban yakni masalah hutang piutang yang berujung kepada penganiayaan dan pembunuhan hingga pembakaran rumah korban,” jelasnya.
Sementara itu, kapolresta Bulungan, Kombes Agus Nugraha menambahkan, aku pelaku membakar rumah bertujuan untuk memastikan agar korban tidak melakukan perlawanan hingga tewas saat terjadi kebakaran.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pasal 338 KUHPidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara paling lama 7 Tahun Penjara, dan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana penjara paling lama 12 Tahun Penjara.
“Jadi ada tiga pasal tindak pidana yang kita sangkakan kepada pelaku, terkait apakah ini sudah direncanakan oleh pelaku masih kita dalami,” pungkasnya.(vr)