20 Pucuk Senpira Dimusnahkan

Kapolda Kaltara Ucapkan Terima Kasih Kepada LAD Bulungan

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Polresta Bulungan memusnahkan puluhan barang bukti senjata api rakitan (senpira) laras panjang jenis Penabur di Mapolresta Bulungan, Senin 31 Juli 2023.

Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan puluhan senpira itu diserahkan Kepala Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Bulungan, Apuy Laing kepada pihak Kepolisian beberapa waktu lalu.

“Hal ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan apalagi beberapa tahun lalu senpira dengan peluru penabur ini sudah memakan korban jiwa,” ungkap Kapolda kepada awak media.


Setelah diserahkan, lanjut Daniel Adityajaya, senpira ini langsung dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong sehingga tidak dapat digunakan kembali.

“Kami sangat apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Kepala DAD Bulungan, Camat Peso Hilir dan Kades Long Pelban yang dengan sukarela menyerahkan 20 pucuk senpi rakitan laras panjang ini,” ujar  Kapolda Kaltara.

Selain itu, penyerahan senjata mematikan itu  bertujuan untuk jaga kondusifitas wilayah Kaltara  jelang pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

“Ini bagian kegiatan cipta kondisi menjaga  terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Untuk itu Polda Kaltara khususnya di wilayah hukum Polresta Bulungan telah melaksanakan kegiatan deteksi dini,” jelasnya.

Ketua LAD Bulungan, Apui Laing Serahkan Senpira kepada Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya

Daniel Menegaskan, kegiatan itu sekaligus berikan  edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api illegal.

“Pengawasan penggunaan senjata api dan bahan peledak sangat penting bagi personil Polri termasuk mencegah terjadi kembali kasus salah tembak yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa seperti yang pernah terjadi di Desa Lepak Aru aru pada tahun 2020 dan Desa Long Pelban tahun 2021 lalu,” tegasnya.

Dijelaskannya,  senpira penabur yang diperoleh dari masyarakat ini dibuat sendiri dan selalu digunakan  masyarakat adat Dayak cukup lama bahkan turun temurun.

“Biasanya digunakan sebagai alat untuk menjaga kebun dari hama babi atau hewan liar dan juga dijadikan sebagai mahar dalam adat pernikahan suku Dayak,” bebernya.

Adapun senpira yang diserahkan itu berasal dari Desa Mara Satu dan Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat sebanyak 2 pucuk, Desa Long Tungu (2 pucuk), Naha Aya (2 pucuk) dan Desa Long Bang (2 pucuk), Kecamatan Peso Hilir.

“Kemudian dari Kecamatan Peso diantaranya Desa Long Peso (2 pucuk), Lepak Aru ada (1 pucuk), Muara Pangean ada (2 pucuk), Long Lasan (1 pucuk), Long Buang (1 pucuk), Long Lejuh ada 2 pucuk dan Long Pelban ada 2 pucuk,” pungkasnya.(vr)