SMSI Desak DPR Perkuat Klausul Pengawasan dalam RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak DPR RI memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) guna mencegah penyalahgunaan fasilitas kawasan, termasuk praktik penghindaran pajak dan celah hukum oleh pelaku usaha.

Desakan itu menjadi salah satu rekomendasi hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali pada 10 Juli 2026.

Rekomendasi itu disampaikan menjelang rencana pengesahan RUU PFII yang dijadwalkan pada 21 Juli 2026.

Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin mengatakan, keberadaan mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kuat menjadi syarat penting agar PFII tidak dimanfaatkan sebagai tempat mencari keuntungan regulasi (regulatory arbitrage).

Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, perusahaan berpotensi memilih berdomisili di PFII hanya karena memperoleh regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, maupun perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan.

“Kami mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement),” kata Agus dalam rekomendasi FGD SMSI.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memicu praktik Base Erosion, yakni keuntungan perusahaan dicatat di PFII, sementara aktivitas usaha dan penciptaan nilai ekonomi tetap berlangsung di luar kawasan tersebut.

Dalam rekomendasinya, SMSI mengusulkan sedikitnya lima poin utama kepada Panitia Kerja (Panja) RUU PFII.

Pertama, mewajibkan setiap perusahaan penerima fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, dan fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan tersebut.

Kedua, membatasi perusahaan domestik agar tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII semata-mata untuk memperoleh keuntungan regulasi atau perpajakan tanpa aktivitas ekonomi yang riil.

Ketiga, memperkuat mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, serta instansi terkait lainnya guna mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.

Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.

Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

SMSI menilai keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta sistem pengawasan yang kredibel.

Karena itu, SMSI berharap Panja RUU PFII menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi, sehingga PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal maupun kedaulatan hukum Indonesia.(*)