TANJUNG SELOR – Sidang perkara perdata sengketa lahan antara Hasbi dan Petrus Singal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kembali berlanjut, Jumat (25/6/2026).
Dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) pihak tergugat Petrus Singal didampingi tim kuasa hukum tergugat dari Forum Advokat Kesatuan Tanah Air (FAKTA). Mempertanyakan kehadiran seseorang yang disebut sebagai perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kuasa hukum tergugat, Hermanto Hamdi, S.Pi., S.H., M.H., mengatakan, BPN sejak awal tidak dilibatkan dalam gugatan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan kapasitas orang yang hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Kalau kami berpatokan pada gugatan di awal, kemudian dari jawaban kami dan replik dari penggugat, mereka tetap berpatokan pada gugatan awal. Artinya BPN tidak dilibatkan,” kata Hermanto.
Hermanto bilang, majelis hakim kemudian meminta pihak penggugat membuat surat permohonan kepada BPN apabila tetap ingin menghadirkan instansi tersebut.
“Karena penggugat ingin tetap dihadirkan, majelis meminta dibuatkan surat permohonan kepada BPN untuk dihadirkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pihak tergugat juga mempertanyakan apakah orang yang hadir tersebut benar mendapat penugasan resmi dari BPN.
“Tidak ada legal standing, tidak ada permohonan secara tertulis. Artinya kami mempertanyakan betulkah ini mewakili BPN. Kalau memang betul, paling tidak ada suratnya,” ungkapnya.
Hermanto menyebut orang yang diduga sebagai perwakilan BPN tersebut tidak masuk ke ruang sidang ketika persidangan dimulai dan kemudian meninggalkan lokasi.
Majelis hakim, kata dia, selanjutnya akan memastikan kepada BPN mengenai status orang tersebut.
Kuasa hukum tergugat lainnya, Andika Montolayuk S.H, meminta kehadiran tersebut diklarifikasi langsung kepada BPN.
“Silakan dari teman-teman media mengklarifikasi ke sana bahwa oknum BPN yang hadir ini apakah memang resmi datang, ditugaskan, atau datang secara pribadi,” kata Andika.
Andika mengatakan pihaknya sejak awal mempertanyakan alasan BPN tidak dilibatkan dalam perkara yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
“Karena dari awal kan kita sudah tanya kepada penggugat, kenapa tidak melibatkan BPN. Karena kunci dari tanah ya BPN,” jelas Andika.
“Sementara itu, perkara itu sebelumnya telah memasuki tahapan pembuktian. Pihak penggugat juga sempat meminta tambahan waktu untuk mengajukan alat bukti dalam persidangan,” sambung dia.
Sengketa berkaitan dengan kepemilikan dan batas lahan yang menjadi objek perkara. Pihak tergugat menyatakan tidak terdapat persoalan batas sejak proses kepemilikan sebelumnya.
Andika mengatakan persoalan baru muncul setelah penggugat, yang disebutnya sebagai pemilik setelah beberapa kali perpindahan kepemilikan, meminta lahan yang ditempati kliennya untuk dilepaskan.
“Penggugat ini adalah pembeli yang sudah tangan ketiga. Selama ini tidak pernah ada masalah, mulai dari tangan pertama, tangan kedua, nanti tangan ketiga baru ada masalah,” ujarnya.
Ia juga menyebut sempat ada pembicaraan mengenai tukar-menukar lahan, tetapi tidak mencapai kesepakatan hingga perkara berlanjut ke pengadilan.
Terkait objek sengketa, Andika mengatakan rumah yang ditempati kliennya telah berdiri sejak sekitar 1980-an.
“Rumah ini sudah tahun 80-an sudah ada,” pungkasnya.(“)







