TANJUNG SELOR – Penasihat hukum LHS alias AH membantah pemberitaan yang menyebut kliennya ditangkap di kamar hotel bersama dua perempuan. Kuasa hukum menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang mereka peroleh dari penyidik.
Penasihat hukum LHS, Marihot GT Sihombing mengatakan, pihaknya selama ini belum memberikan keterangan kepada media karena perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.
Sebelum memberikan klarifikasi, Marihot mengaku telah memastikan langsung kepada penyidik mengenai lokasi penangkapan kliennya.
“Pada saat itu penyidik mengatakan penangkapan ini di jalan, bukan di hotel. Penangkapannya juga terpisah, bukan bersama-sama,” kata Marihot saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2026).
Marihot bilang, pihaknya mempertanyakan sumber informasi yang digunakan sejumlah media hingga muncul pemberitaan yang menyebut LHS diamankan di kamar hotel bersama dua perempuan.
Marihot juga menyoroti pemberitaan yang menampilkan foto LHS dengan hanya memburamkan bagian mata serta mencantumkan nama lengkap. Ia menyebut saat itu status hukum kliennya masih sebagai saksi berdasarkan informasi yang diterima pihaknya.
“Belum pernah ada satu pun media yang meminta izin menampilkan gambar tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan pemberitaan tersebut berdampak terhadap keluarga LHS. Menurut Marihot, istri dan anak kliennya mengalami tekanan akibat informasi yang beredar.
“Anaknya sakit, tidak berani keluar rumah, malu. Yang diserang bukan hanya personal, tetapi keluarga besar,” kata dia.
Selain membantah narasi mengenai lokasi penangkapan, Marihot menyampaikan keterangan yang menurut dia berasal dari LHS terkait barang bukti berupa cairan rokok elektrik atau liquid yang sedang diperiksa penyidik.
Menurut pengakuan LHS kepada tim penasihat hukum, liquid dalam jumlah yang dipersoalkan tersebut bukan dipesan oleh kliennya.
“Klien kami menyampaikan bahwa liquid sebanyak itu dilemparkan seseorang dari luar pagar ke dalam rumahnya,” ujar Marihot.
Ia menegaskan keterangan tersebut merupakan penjelasan yang disampaikan kliennya kepada tim penasihat hukum dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
“Kami akan mengikuti aturan main dalam Undang-Undang Pers. Kalau nanti memang ada ruang untuk upaya hukum berikutnya, itu akan kami tempuh,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Marihot mengklarifikasi perkara lain yang menjerat LHS di Polda Kalimantan Utara (Kaltara)
Ia membenarkan bahwa LHS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan. Namun, penetapan tersebut kini diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
“Sidang praperadilan pertama dilaksanakan Jumat besok untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap saudara LHS,” jelas dia.
Menurut Marihot, perkara tersebut bermula dari laporan AA terhadap LHS. Di sisi lain, LHS juga melaporkan AA dan AK ke Polda Kaltara atas dugaan penipuan dan pemerasan.
Selain itu, LHS sebelumnya melaporkan AK ke Polres Tarakan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 2024.
“Perkara ini saling berkaitan karena ada laporan timbal balik,” ujarnya.
Sementara terkait perkara dugaan narkotika, Marihot mengatakan pihaknya masih mengacu pada keterangan resmi kepolisian mengenai status hukum LHS. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, LHS masih berstatus sebagai saksi sambil menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).
“Untuk saat ini kami mengikuti apa yang disampaikan pihak berwajib. Kami juga belum menerima surat penetapan tersangka,” tuturnya.
Pihak penasihat hukum menyatakan akan menunggu perkembangan resmi penyidikan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai hak jawab dari penasihat hukum LHS terhadap pemberitaan yang menurut mereka tidak sesuai dengan informasi yang diperoleh dari pihak penyidik.(*)







