TANJUNG SELOR – Sebanyak 270 tenaga honorer diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulungan, mereka pun langsung menerima SK yang diserahkan oleh Bupati Bulungan, Syarwani pada Jumat 22 Maret 2024.
Syarwani menegaskan, seluruh PPPK diwjibkan menjaga harkat, martabat, serta nama baik Pemkab Bulungan. “Pegawai ini tidak ada kesulitan untuk beradaptasi apalagi tenaga guru yang telah mengabdi hingga 10 tahun,” kata Syarwani.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak mengalami kesulitan dalam beradaptasi dan menyesuaikan diri dalam menjalankan tugasnya sebagai PPPK. Kemudian, orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini juga menekankan komitmen mereka untuk tidak mengajukan mutasi.
“Jangan sampai belum habis masa kontrak 5 tahun mengajukan mutasi,” tegasnya.
SK, sambung Syarwani, diserahkan kepada 270 PPPK. Dengan rincian, 100 tenaga guru, 114 tenaga kesehatan (nakes) dan 56 tenaga teknis.
“Saya menekankan kepada seluruh pegawai untuk bekerja keras dan bekerja dengan cepat,” jelas Syarwani.
Tujuan utama dari rekrutmen ASN PPPK ini adalah untuk mendapatkan tenaga kerja yang siap pakai kompetensinya dan profesional dalam melaksanakan percepatan kapasitas serta mencapai tujuan organisasi Pemda Bulungan.
“Sebagai bagian dari ASN, penting bagi PPPK untuk memahami fungsi dan perannya agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat yang optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bulungan, Nurdiana menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. PPPK tetap mendapatkan uang pensiun. Namun, mekanismenya berbeda dengan PNS.
“Selama masa kontrak 5 tahun. Kami akan melakukan evaluasi untuk mengabil kebijakan perpanjangan masa kontrak atau tidak,” jelasnya.
Bahkan, masa kontrak bisa tidak diperpanjang jika dinilai kinerja tidak baik atau melalukan pelanggaran disiplin.
“Jadi, tidak harus menunggu masa kontrak 5 tahun berakhir,” tegasnya.
Keberadaan PPPK dalam sistem birokrasi pemerintahan memang memberikan solusi bagi banyak para tenaga kerja yang ingin bekerja di sektor pemerintahan namun tidak melalui jalur CPNS yang memiliki persyaratan yang sangat ketat. Namun, pemerintah perlu memastikan untuk terus meningkatkan perlindungan hukum dan kriteria evaluasi kinerja agar kinerja PPPK dapat dioptimalisasi dan terus memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara Indonesia.
“Saya berharap PPPK dapat bekerja secara maksimal,” tutupnya.(*)