Lagi, Polda Kaltara Ungkap Penyelundupan 50 Kilogram sabu Asal Tawau Malaysia

NUNUKAN – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya, kembali merilis pengungkapan tindak Pidana penyelundupan Narkotika jenis Sabu asal Malaysia.

Tidak tanggung-tanggung, kali ini tim Resnarkoba Polda bersama Satreskoba Polres Nunukan dan Polsek KSKP mengamankan barang haram itu sebanyak 50.000 gram atau 50 Kilogram (kg) Sabu.

“Pada hari Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wita, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkoba diselundupkan dari Malaysia sebanyak 2 gerobak yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu,” ungkap Kapolda didampingi Direktur resnarkoba Polda Kaltara Kombes Agus Yulianto, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Danyon Pamtas 8/MBC Letkol Arh. Iwan Hermaya Purnawan, Kakanwil DJBC Kalimantan Timur, Kusuma Santi saat gelar pers realese di aula Sebatik Polres Nunukan, Jumat 22 Maret.

Kemudian, pada hari Selasa (19/3/2024) polisi mengetahui pemilik barang berinisial N alias J sudah berada di sebuah rumah di jalan Simpang Kadir Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan.

“Polisi meminta bantuan Bea Cukai Nunukan untuk periksa barang itu menggunakan X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka,” kata Daniel.

Dari periksaan barang, lanjut Daniel, terdeteksi barang yang diduga narkoba (sabu) disimpan di dalam 2 buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J.

“Hasil pemeriksaan di kedua drum itu ditemukan bungkusan teh cina Quanyinwang, masing-masing 25 bungkus dengan berat per bungkusnya sekira 1.000 gram, total barang bukti yang ditemukan sebanyak 50 bungkus atau 50 kg sabu,” jelasnya.

“Tersangka N mengaku, Sabu itu dibawa dari Tawau (Malaysia) yang akan dibawa ke Kabupaten Pinrang (Sulsel) atas suruhan seorang laki – laki yang berada di Malaysia berinisial AM,” lanjutnya.

AM memberikan upah perjalanan sebesar RM 5.000 dan akan diberikan upah lagi sebesar RM 30.000 apabila sabu sudah tiba di Kabupaten Pinrang.

“Pelaku mengatakan AM ini merupakan anak menantu,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita yaitu 50 bungkus kemasan teh cina merk “Guanyinwang”, 2 (dua) drum plastik warna biru, 2 (dua) plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200, dan 1 (satu) unit handphone warna hitam merk redmi.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita memiliki strategi dengan melakukan kerjasama antar lintas instansi dan diharapkan kepada para masyarakat agar selalu menjaga diri kita sendiri dan jangan mau tergoda oleh iming – iming pelaku peredaran narkoba,” pungkas Kapolda.(*)