TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan tiga orang tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani Polresta Bulungan.
Sementara itu, penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi memasuki tahap penyidikan dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.
“Dalam perkara yang ditangani Polresta Bulungan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan secara perorangan,” kata Kombes Dadan saat press release penegakan hukum karhutla melalui video kompresi pers yang dipusatkan di Polda Kalbar dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin dan diikuti 14 polda lainnya, Kamis (29/10/2026)
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara masih melengkapi berkas perkara karhutla yang melibatkan korporasi sebelum menyerahkannya kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung dia.
Dadan menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla merupakan komitmen tegas Polda Kaltara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya akan tangani perkara secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap dugaan keterlibatan korporasi.
Kombes Dadan Bilang,, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada penindakan setelah kebakaran terjadi. Namun, diimbangi dengan upaya pencegahan. Peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga lingkungan menjadi bagian penting untuk menekan risiko kebakaran.
“Polda Kaltara akan terus berkoordinasi dengan Polresta Bulungan, instansi terkait dan para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pencegahan serta penegakan hukum terhadap pelaku karhutla,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Penegakan hukum kasus karhutla diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat di Kaltara,” pungkasnya.(*).













