TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat.
Hal itu ditegaskan Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira saat dikonfirmasi Jumat (16/10/2026).
“Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama apabila ditemukan indikasi pembelian dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kombes Yudhistira bilang, Penindakan harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kita sudah menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bulungan yang akan dijual di wilayah Kaltim,” ungkap Yudhistira.
“Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi didistribusikan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah,” sambung dia.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun praktik distribusi BBM secara ilegal. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Penegakan hukum diharapkan dapat menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan mencegah kerugian yang lebih luas bagi masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya akan menindak tegas oknum yang menimbun BBM bersubsidi yang memicu antrean kendaraan.
Hal itu disampaikan Bahlil saat melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menyebutkan dirinya sudah meminta kolaborasi dengan pihak Kepolisian RI untuk menindak tegas oknum penimbun BBM.(*)







