Polda Kaltara Kembali Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sekatak Buji

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan pada Selasa (14 April 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat membongkar fasilitas penambangan dan menutup puluhan lubang bekas galian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan.

“Pada saat kami masuk, sudah tidak ada kegiatan. Yang kami lakukan adalah pembongkaran tempat-tempat penambangan dan menutup lubang-lubang galian yang jumlahnya kurang lebih 35 titik,” kata Kombes Dadan, Rabu (14/4/2026).

Kombes Dadan mengungkapkan, Penertiban yang melibatkan puluhan personel Polda dan Polresta Bulungan itu dilakukan dengan merobohkan pondok-pondok beratapkan terpal serta bangunan semi permanen yang sebelumnya digunakan para penambang.

“Langkah ini diambil untuk memastikan lokasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas ilegal,” ungkapnya.

Dadan menegaskan, penertiban itu bukan yang pertama dilakukan. Selama satu tahun terakhir, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi, imbauan, hingga penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

“Sudah pernah dilakukan sebelumnya. Dalam setahun ini kami sudah melakukan sosialisasi, imbauan, dan penertiban berkali-kali,” tegasnya.

Dadan juga memastikan bahwa operasi yang dilakukan tidak memiliki kaitan dengan isu masuknya investor tambang di kawasan Sekatak Buji.

“Tidak ada kaitannya. Penertiban ini murni penegakan hukum,” katanya.

Terkait hasil tambang yang telah beredar, Dadan menyebut pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap pihak penerima atau penadah emas dari aktivitas ilegal tersebut.

“Untuk penerima sudah ada yang diamankan pada kasus sebelumnya dengan barang bukti emas, dan saat ini perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Kombes Dadan menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berisiko merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

“Kami harapkan masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan juga membahayakan penambang itu sendiri. Penertiban ini akan terus kami lakukan,” pungkasnya.(*)