Polda Kaltara Amankan 150 Kg Sabu Dari 90 Tersangka

Pengungkapan Kasus Narkoba sejak Agustus Hingga Oktober 2024

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu sepanjang Bulan Agustus sampai Oktober 2024.

Kapolda Kaltara Irjen Hary Sudwijanto dalam Konferensi pers di Mapolda mengatakan, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini sebanyak 90 orang. Total barang bukti yang telah berhasil diamankan dari periode Agustus sampai Oktober sebanyak 150 kilogram (kg).

“Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah tiga juta orang, dan apabila di nilai secara ekonomis sebesar Rp180,47 miliar,” kata Hary.

Kapolda mengatakan, perang terhadap penyalahgunaan narkoba merupakan harga mati dan tidak dapat dikompromi oleh negara manapun di seluruh dunia, termasuk di indonesia. Selain itu, perdagangan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang kompleks, karena melibatkan berbagai dimensi seperti kesehatan, keamanan, sosial, dan ekonomi.

“Perkembangan zaman yang semakin pesat telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan. Meskipun penegakan hukum gencar dilakukan, kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial, merupakan tantangan besar dalam pemberantasan narkoba yang turut mengubah pola produksi, distribusi dan penyalahgunaan narkoba secara signifikan,” ungkapnya.

Kapolda menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan asta cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.

“Selanjutnya ditekankan kembali pada sasaran prioritas ke 4 program Pemerintah Republik Indonesia, bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba,” ujarnya.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disebut juga menegaskan kepada jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif,” bebernya.

Menindaklanjuti arahan dari Presiden dan Kapolri, Polda Kaltara bersama- sama dengan instansi terkait seperti Kejati Kaltara, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara, TNI AL, Ditjen Bea Dan Cukai, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kaltara, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, telah melaksanakan joint operation pengungkapan 68 perkara, yang di antaranya merupakan satu jaringan narkoba internasional.

“Adapun satu jaringan narkoba yang telah diungkap tersebut adalah HS yang beroperasi pada 5 provinsi, meliputi Wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, dan Bali,” ujarnya.

Pengiriman Lima Kg Sabu Digagalkan di Pelabuhan Tunon Taka

Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudiwjanto mengatakan, pihaknya mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 5 kg pada tanggal 19 Oktober. Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni MA, IS dan J.

“Tersangka diamankan di Pelabuhan Tunon Taka dengan barang bukti lima bungkus plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.077 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Hary.

Pengungkapan kasus ini diawali ketika tim gabungan mendapa informasi tentang adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia. Informasi tersebut segera ditindak-lanjuti oleh tim, dengan berupaya mencari tau keberadaan orang dan barang di maksud.

“Orang tersebut ditemukan sekira Pukul 14.57 wita, saat berada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” ujarnya.

Tersangka pertama yang diamankan berinisial MA dengan jenis kelamin perempuan. Kepada badan dan barang bawaan bersangkutan, dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray dan secara manual.

Hasilnya ditemukan 5 bungkus besar plastik berlakban coklat. Setelah dibuka, masing – masing berisi barang diduga sabu terbungkus kemasan gambar ikan bertuliskan “zmy”, yang dikemas atau dimasukan kedalam dua buah termos air  warna merah dan hijau merk “super swat”.

“Selanjutnya barang diduga sabu tersebut dilakukan test dengan menggunakan narco test / test kit merk “identa”, dengan hasil awal mengandung zat methamphetamine. Kemudian dilakukan penimbangan keseluruhan dengan berat bruto 5.077,42 gram. Selanjutnya terhadap MA dilakukan interogasi aktif guna pengembangan perkara lebih lanjut,” paparnya.

Setelah itu, dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dengan cara  control delivery oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba dan Sat Narkoba Polres Nunukan. Petugas berhasil menangkap dua orang laki – laki, yakni IS di Kota Pare-Pare dan J di Kota Enrekang sebagai penerima atas perintah B yang saat ini menjadi DPO,” jelas Hary.

Pengiriman 36 Kg Sabu Atas Suruhan Napi di Lapas Palu

Pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar lainnya berlangsung tanggal 23 Oktober 2024, tepatnya pada pukul 10.30 wita. Petugas berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 36,8 kg.

Tersangka yang diamankan berjumlah dua orang, yakni WP dan DK. Mereka ditangkap saat berada di Pelabuhan Kayan VI Tanjung Selor. Dari mereka, didapati 35 bungkus plastik besar merk teh cina guanyinwang ,yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

“Tim juga mengamankan 1 unit mobil dengan Nopol KU 1292 NC, beserta STNK dan BPKB, handphone, buku tabungan atas nama Widi Pranata, kartu ATM, uang tunai Rp2,7 juta, motor matik dan tiga kunci ruko,” kata Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto.

Pengungkapan kasus berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu, pada pukul 9.30 wita. Selanjutnya tim melakukan pendalaman/penyelidikan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan ciri-ciri mobil dan orang yang akan membawa narkotika  jenis sabu. Sekira pukul 10.30 wita, tim memberhentikan mobil toyota avanza veloz berwarna silver dengan nomor polisi  KU 1292 NC.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 35 bungkus plastik kemasan teh cina merk  guanyinwang  yang berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di door trim baris ke tiga sebelah kiri 9 bungkus, door trim baris ke tiga sebelas kanan 13 bungkus, pintu bagasi 1 bungkus, pintu tengah kiri 8 bungkus dan pintu tengah kanan 4 bungkus,” bebernya.

Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa ada 1 mobil lagi yang membawa narkotika jenis sabu sudah jalan menuju arah Berau Kaltim. Kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pengejaran.

“Tersangka menerangkan narkotika jenis sabu tersebut akan di bawa ke Berau atas suruhan SY yang berada di dalam Lapas Palu,” ujarnya.

40 Kilogram Sabu Dikejar saat Menuju Berau

Perkara pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 40,9 kg juga berlangsung tanggal 23 Oktober 2024, tepatnya pada pukul 12.11 Wita. Tersangka yang diamankan merupakan pria berinisial AR.

“Tersangka ditangkap di Jalan Poros Tanjung Selor – Berau, Kilometer 57. Petugas mengamankan39  bungkus plastik besar merk teh cina guanyinwang yang di duga narkotika jenis sabu, yang dimana berat masing-masing sabu seberat 1 kg. Petugas juga mengambil 1 buah hp dan mobil sebagai barang bukti,” kata Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto.

Sekitar pukul 11.00 wita, personil Ditresnarkoba Poda Kaltara mendapatkan informasi dari bahwa ada seorang lagi yang melakukan transaksi narkoba menggunakan mobil dengan nopol KU 1443 SC yang sudah menuju arah Berau.

Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan pengejaran terhadap mobil yang di duga membawa narkotika jenis sabu tersebut. Personil menangkap pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 39 bungkus yang di simpan di dalam bagasi belakang 9 bungkus, door trim baris ke tiga sebelah kiri 7 bungkus, door trim baris ke tiga sebelah kanan 6 bungkus, pintu depan sebelah kiri 3 bungkus, pintu tengah sebelah kanan 7 bungkus, pintu tengah sebelah kiri 7 bungkus.

“Tersangka ini berperan sebagai kurir,” imbuhnya.

Beri Efek Jera, Pelaku Jaringan Narkoba Dimiskinkan

Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto mengatakan, pihak kepolisian menErapkan Pasal TPPU kepada para pelaku jaringan narkoba. Tujuannya untuk memberikan efek jera (deterrent effect).

Kapolda memaparkan, berbagai pengungkapan narkoba yang telah dilakukan saat ini, merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada Masyarakat Indonesia Dari Bahaya Narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

“Saya berterima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam joint operation ini, sehingga pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berjalan dengan sukses dan lancar,” kata Hary.

Polda Kaltara disebut berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari hulu sampai ke hilir. Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, akan ditindak tegas.

“Berdasarkan arahan dari Bapak Kapolri, akan ditindak secara tegas, baik melalui proses kedinasan maupun peradilan pidana tanpa terkecuali,” ujar Kapolda.

“Kepada seluruh Masyarakat Indonesia, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Kami memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas,” tutupnya. (*)