Apa arti kemitraan jika lahan plasma yang seharusnya menjadi simbol kesejahteraan warga justru dibabat tanpa kejelasan hak. Pertanyaan itu kini menggantung di Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Ironisnya, di tengah proses pembahasan dan penelusuran data oleh DPRD, aktivitas di lapangan justru berjalan. Alat berat bekerja, lahan berubah rupa, sementara status hak masyarakat belum tuntas.
Di Km 4 Desa Tengkapak, potensi ketegangan dan konflik bakal muncul setelah ratusan pohon kelapa sawit produktif di lahan plasma ditebang. Areal sekitar 20 hektare itu merupakan bagian dari hamparan 400 hektare yang sejak 2015 dikelola Koperasi Bangen Tawai. Kebun tersebut menjadi tumpuan ekonomi ratusan warga, mayoritas masyarakat asli desa Tengkapak, Jelarai dan Teras yang menggantungkan penghidupan dari hasil plasma.
Masuknya aktivitas penambangan oleh PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) di areal itu memicu protes warga. Penebangan sawit dinilai berlangsung tanpa kejelasan status lahan dan tanpa kesepahaman dengan pengelola plasma. Ironisnya, sejumlah pemilik lahan mengaku tidak mengetahui bahwa kebun plasma yang mereka kelola telah ditebang dan dialihfungsikan.
Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa batas lahan. Tapi ini menyangkut hak dasar warga atas tanah yang menjadi sumber hidupnya.
Plasma bukan sekadar istilah administratif dalam dokumen perusahaan, ini adalah janji kesejahteraan. Janji bahwa masyarakat sekitar tidak hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, tetapi ikut menikmati hasil investasi.
Skema ini lahir dari semangat keadilan agraria yakni masyarakat menyediakan ruang hidup, perusahaan menghadirkan modal dan teknologi, negara menjamin keadilan di antara keduanya. Namun, di Tengkapak, janji itu terasa kian menjauh.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung pun angkat suara secara terbuka, ia meminta aktivitas penambangan dihentikan sementara guna mencegah eskalasi konflik sosial.
“Potensi konflik sudah terlihat. Aktivitas harus dihentikan sampai ada kejelasan status lahan dan solusi yang disepakati bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Bulungan, Tasa Gung juga menyatakan dukungan terhadap aspirasi Serikat Buruh Borneo Raya–KASBI yang menyoroti pengelolaan plasma PT ABP bersama Koperasi Bangen Tawai yang dinilai tidak transparan.
Artinya, persoalan di Tengkapak bukan muncul tiba-tiba, melainkan bagian dari rangkaian masalah yang sudah lama mengendap.
Di tengah polemik ini muncul perbedaan klaim terkait status lahan. Warga menyebut areal yang dipersoalkan merupakan lahan pertanian yang telah lama digarap, bukan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU). Semestinya, proses sinkronisasi data antara peta HGU, dokumen administrasi, dan fakta lapangan harus dibuktikan Pemda setempat bersama DPRD dan BPN.
Ketika status lahan masih dalam proses klarifikasi, tetapi aktivitas tambang sudah berjalan dan kebun plasma sudah ditebang, maka realitas di lapangan seperti dipaksakan mendahului kebenaran administrasi. Jika dibiarkan, hasil akhir pembahasan berisiko hanya menjadi formalitas, karena kondisi di lapangan terlanjur berubah.
Pemerintah daerah kini didesak segera memediasi para pihak untuk mencegah konflik meluas. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari PT BSS maupun PT ABP terkait persoalan di lokasi tersebut. Kekosongan penjelasan dari pihak perusahaan justru memperlebar ruang kecurigaan di tengah masyarakat.
Tengkapak tidak boleh menjadi contoh bagaimana plasma yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan berubah menjadi sumber konflik sosial. Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara melalui Pemda dan aparat penegak hukum harus nyata dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan yang statusnya masih disengketakan dan mempercepat sinkronisasi data serta memastikan hak masyarakat tidak dikorbankan oleh kepentingan yang lebih besar.
Sebab ketika lahan plasma dibabat sebelum haknya jelas, yang sebenarnya dibabat bukan hanya kebun. Tetapi juga kepercayaan masyarakat pada negara khususnya pemerintah daerah.(*)







