TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta hutan adat yang menjadi bagian dari identitas kehidupan masyarakat lokal.
Hal itu ditegaskan Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan Setdaprov Kaltara, Robby Yuridi Hatman saat ikuti Seminar Pengenalan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pelindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kota Tanjung Selor, Kamis (3/7).
“Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ini merupakan amanah konstitusi sesuai amanat Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18B ayat 2,” kata Robby mewakili Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.
Robby mengungkapkan, dari hasil kajian bersama ATR/BPN dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar terdapat sekitar 40 komunitas adat di Kaltara, namun baru 15 komunitas yang telah memperoleh pengakuan hukum formal melalui surat keputusan kepala daerah.
“Pemprov Kaltara juga aktif terlibat membuat Road Map Nasional identifikasi Tanah Ulayat, ini bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan hak masyarakat adat terlindungi secara hukum dan mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkap Robby.
Dijelaskannya, saat ini di Kaltara telah diajukan 25 usulan penetapan hutan adat dengan total luasan mencapai 1,2 juta hektare yang tersebar di Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan.
“Seluruhnya sedang dalam proses verifikasi teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Robby.
“Saat ini tercatat capaian penyiapan kawasan perhutanan sosial di Kaltara sebesar ±125.495 hektare dari target 225.500 hektare hingga tahun 2025. Namun, masih terdapat sekitar 100.000 hektare yang perlu disiapkan untuk mencapai target tersebut,” tambah dia.
Ia menambahkan, untuk memperkuat kelembagaan dan data masyarakat adat, Robby menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan berbagai program nasional seperti P3PD, SEPAKAT, dan Regsosek. Termasuk mendorong Lembaga Adat untuk aktif menyusun dokumen legal, memetakan batas wilayah adat, serta memperkuat kelembagaan berbasis kearifan lokal.
“Penguatan sinergi antar-lembaga, akademisi, dan NGO juga sangat dibutuhkan untuk memastikan proses pengakuan berjalan objektif, partisipatif, dan akuntabel,” tutupnya.
Diketahui turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Agraria dan juga Komisioner Pengkajian dan Penelitian di Komnas HAM, Saurit. P. Siagian, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltara, Alimuddin ST, Bupati Malinau, Wempi Sekda Kota Tarakan, Jamaluddin, Sekda Kabupaten Bulungan, Risdianto, PJ. Sekda Kabupaten Tana Tidung, Moh. Idham Nur, serta tamu undangan lainnya (*)







