MK Tolak Permohonan PBB untuk Dapil Bulungan 1

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perkara Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) terkait pengisian calon anggota DPRD Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara, Daerah Pemilihan (Dapil) Bulungan 1. Menurut MK, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta, Kamis (6/6/2024).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo didampingi oleh 8 orang Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, disebutkan bahwa terkait dalil Pemohon tentang pengurangan suara sebanyak 3 suara di TPS 039 Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Mahkamah setelah mencermati Formulir C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan menemukan bahwa Pemohon memperoleh 3 suara, bukan 6 suara seperti yang didalilkan. Hal ini sesuai dengan keterangan Bawaslu dan bukti surat/tulisan yang diajukan.

Arief juga menyebutkan bahwa terkait dalil Pemohon mengenai adanya penambahan suara Partai Golkar sebagai Pihak Terkait sebanyak 3 suara di IPS 060 Desa Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, setelah mencermati Formulir C.Hasil dan D.Hasil ditemukan bahwa Pihak Terkait memperoleh 37 suara, bukan 34 suara seperti vang didalilkan Pemohon. Hal ini juga sesuai dengan keterangan Bawaslu dan bukti yang diajukan.

Terkait dalil mengenai adanya penambahan suara Pihak Terkait sebanyak 1 suara di TPS 076 Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor setelah mencermati Formulir C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan, ditemukan bahwa Pihak Terkait memperoleh 58 suara. Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan Bawaslu dan bukti yang diajukan.

Lebih lanjut, Arief Hidayat menyebut bahwa terkait dalil Pemohon mengenai kesalahan KPPS di TPS 035 Kelurahan Tanjung Selor, ditemukan penggunaan 5 kertas suara bagi 34 pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK), Pemohon telah melaporkan Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 035 Kelurahan Tanjung Selor kepada Bawaslu, dan telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten Bulungan dengan Putusan Nomor 02/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/24.04/111/2024 bertanggal 17 Maret 2024. KPU Kabupaten Bulungan melalui KPU Provinsi Kalimantan Utara telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu tersebut dengan mengeluarkan Surat KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 156/SD-PL.01.8/65/4/2024 perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten

Bulungan Nomor 02/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/24.04/111/2024.

Menurut Mahkamah, kesalahan yang dilakukan oleh KPPS terkait penggunaan kertas suara bagi 34 Pemilih dalam DPK telah ditindaklanjuti oleh — Bawaslu Kabupaten Bulungan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan Bawaslu tersebut juga telah dilaksanakan oleh Termohon.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dibacakan, Arief Hidayat menyebut bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terjadinya penambahan suara Partai Golkar di tiga TPS, yaitu TPS 039, TPS 060, dan TPS 076 di Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Sementara itu, dari penambahan di tiga TPS untuk Partai Golkar menyebabkan terjadi pengurangan suara Pemohon di satu TPS, yaitu di TPS 039 Desa Tanjung Selor Hilir sebanyak 3 suara. Menurut Pemohon dalam permohonannya, suara yang benar untuk Golkar adalah 5.816 suara, berbeda dari yang sebelumnya ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) sebanyak 5.820 suara. Sementara itu, menurut Pemohon, suara yang benar untuk Pemohon adalah 1.943 suara, berbeda dari yang ditetapkan oleh termohon sebanyak 1.940 suara.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan Bulungan 1.(*)