TANJUNG SELOR – Kekecewaan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, terhadap penanganan sengketa lahan di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) memuncak.
Puluhan warga mendatangi Sekretariat DPRD Bulungan, Kamis (5/11/2026) kemarin, untuk menagih janji dan mempertanyakan tindak lanjut Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bulungan terkait sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan di kawasan KIHI, termasuk PT KIPI dan PT BCAP.
Namun, kedatangan warga untuk menyampaikan aspirasi justru tidak disambut satu pun anggota DPRD Bulungan. Dengan alasan seluruh anggota dewan sedang menjalani agenda reses, tidak ada wakil rakyat yang hadir menemui massa aksi.
Kondisi itu semakin menyulut kekecewaan warga. Sebelum membubarkan diri secara tertib, sejumlah warga melampiaskan kekesalan dengan melemparkan telur mentah ke halaman dan bagian depan Gedung DPRD Bulungan.
Aksi itu menjadi simbol protes warga terhadap janji dan komitmen DPRD yang dinilai belum diwujudkan dalam penyelesaian sengketa lahan yang mereka perjuangkan.
Salah seorang warga Kampung Baru, Rahmad, mengatakan kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Masyarakat ingin meminta kejelasan atas hasil kerja Pansus yang sebelumnya dibentuk DPRD Bulungan untuk menangani persoalan sengketa lahan di kawasan PSN KIHI.
“Warga sudah berulang kali mendapatkan janji bahwa persoalan itu akan ditindaklanjuti. Namun, hingga masa kerja Pansus berakhir, belum ada kejelasan yang dirasakan masyarakat,” Rahmad.
“Ini bentuk kekecewaan kami terhadap kinerja DPRD Bulungan. Kami sempat dijanjikan bahwa permasalahan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan di kawasan PSN akan segera ditindaklanjuti,” sambung dia.
Rahmad juga mempertanyakan informasi mengenai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan pihak perusahaan yang disebut-sebut berlangsung tanpa mengundang atau melibatkan warga terdampak.
“Padahal, kami sebagai masyarakat adalah pihak yang berkepentingan langsung dalam persoalan ini,” ujarnya.
Kekecewaan warga juga berkaitan dengan janji Ketua DPRD Bulungan saat berkunjung ke Kampung Baru beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD disebut menyatakan kesediaannya menjadi saksi apabila diperlukan dalam persidangan sengketa lahan.
Warga juga meminta dokumen hasil temuan Pansus untuk melengkapi alat bukti dalam perkara perdata Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
“Kami sangat kecewa. Ketua DPRD sempat datang ke Kampung Baru dan setuju jadi saksi jika diperlukan. Kami warga sudah memohon agar diberikan hasil Pansus untuk dijadikan bukti persidangan. Tapi apa yang terjadi? Sampai sidang mau memasuki pembacaan putusan, DPRD tidak menyerahkan satu pun dokumen atau bukti apa pun,” ungkapnya.
Rahmad menambahkan, warga sebelumnya juga dijanjikan akan kembali diundang untuk membahas penyelesaian sengketa tersebut.
“Ironisnya, hingga masa kerja Pansus resmi berakhir, undangan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” tegasnya.
Bagi warga, berakhirnya masa kerja Pansus bukan berarti persoalan sengketa lahan otomatis selesai. Mereka masih membutuhkan kepastian mengenai hasil penelusuran dan langkah DPRD dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.
Warga pun berharap DPRD Bulungan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil kerja Pansus, termasuk dokumen maupun rekomendasi yang dihasilkan.
“Ditengah bergulirnya sengketa lahan dengan perusahaan di kawasan industri strategis nasional, masyarakat menuntut kepastian atas hak-hak mereka dan bukan sekadar janji yang terus berulang,” pungkasnya.(*)







