TANJUNG SELOR – Mayoritas tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bulungan belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Akibatnya, sektor usaha hiburan malam hingga kini nyaris tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan, Imam Hidayat mengatakan, dari seluruh THM yang beroperasi, hanya Valentino yang kini berganti nama menjadi B Space yang tercatat pernah melaporkan dan membayar pajak hiburan. Namun, pembayarannya tidak dilakukan secara rutin.
“Sedangkan THM yang lain tidak ada yang melaporkan dan membayar ke Bapenda, meskipun mereka sudah tahu kewajibannya,” kata Imam, Kamis (16/7/2026).
Imam mengungkapkan, pajak hiburan hanya dapat dipungut apabila terdapat pembayaran yang secara khusus dikenakan kepada pengunjung untuk menikmati hiburan, baik melalui tiket masuk maupun tagihan (bill). Selain itu, sebagian besar THM di Bulungan tidak memungut biaya masuk maupun tarif hiburan sehingga tidak terdapat dasar pengenaan pajak hiburan.
“Intinya, pajak hiburan tidak dapat dipungut dari pengunjung karena pemilik usaha sengaja tidak menarik tarif atas hiburan yang diberikan. Pendapatan mereka lebih difokuskan dari penjualan barang dan jasa di dalam THM,” ungkap Imam
“Bukan berarti, pelaku usaha hiburan malam terbebas dari kewajiban perpajakan daerah. Penjualan makanan dan minuman hasil olahan yang dilakukan di dalam THM tetap menjadi objek pajak daerah dan wajib dilaporkan kepada Bapenda,” sambung dia.
Ia menjelaskan, terkait penjualan minuman beralkohol atau minuman keras yang dijual di THM bukan merupakan objek pajak daerah.Sebab, pungutan atas minuman beralkohol menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau minuman beralkohol bukan objek pajak daerah. Itu masuknya PPN atau pajak pusat,” jelasnya.
Imam juga menyebut bahwa pemerintah daerah tidak lagi memungut retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam peraturan daerah sebelumnya.
“Kalau mengikuti perda lama memang ada. Sekarang dalam perda yang baru sudah tidak ada lagi retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.
Ia mengakui, kewajiban pelaporan atas penjualan makanan dan minuman hasil olahan juga belum dipenuhi oleh sebagian besar pelaku usaha. Padahal, Bapenda telah beberapa kali melakukan pendataan, sosialisasi, dan edukasi kepada para pemilik usaha.
“Penjualan makanan dan minuman hasil olahan menjadi objek pajak daerah, tetapi mereka juga belum melaporkannya kepada Bapenda. Padahal sudah pernah kami datangi dan diberikan edukasi. Kendalanya, kepatuhan pemilik usaha terhadap peraturan masih rendah,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda akan melakukan evaluasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah yang membidangi perizinan.
“Ke depan akan dilakukan evaluasi terhadap THM dengan melibatkan Satpol PP dan perangkat perizinan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap objek pajak yang memang menjadi kewajiban mereka,” pungkasnya.(*)













