JAKARTA – Sengketa lahan antara masyarakat dan institusi TNI di kawasan Pantai Amal, Kota Tarakan, menjadi salah satu sorotan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara (Kaltara), Rahmawati. Persoalan itu diangkat dalam pembahasan RUU Reforma Agraria di tingkat nasional.
“Perlu adanya kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki kepentingan strategis pertahanan negara seperti di Kaltara,” kata Rahmawati saat menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah dan unsur TNI di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026), kemarin.
Rahmawati menegaskan, kejelasan aturan diperlukan agar kawasan pertahanan strategis tidak tumpang tindih dengan hak masyarakat, khususnya di pulau-pulau kecil terdepan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Ia juga mempertanyakan mekanisme yang disiapkan Kementerian Pertahanan untuk mencegah klaim ganda terhadap wilayah yang berpotensi menjadi kawasan pertahanan sekaligus objek reforma agraria.
“Apakah sudah ada kriteria luasan atau jarak minimum dari titik-titik pertahanan yang membedakan area yang benar-benar harus steril dan area yang tetap dapat dihuni masyarakat?” tanya Rahmawati yang juga anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra.
Rahmawati kemudian menyinggung sengketa lahan di Pantai Amal, Tarakan, yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian tuntas. Ia menilai perubahan kebijakan setiap kali terjadi pergantian pimpinan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
“Setelah masyarakat sudah membentuk RT, RW, bahkan membangun masjid, kemudian baru disampaikan bahwa itu kawasan pertahanan. Pergantian pimpinan juga membuat kebijakan berbeda-beda, sehingga persoalan ini terus menjadi pekerjaan rumah,” ujar Rahmawati.
“Pemerintah pusat bersama institusi TNI perlu menyusun skema penyelesaian yang memiliki target waktu jelas agar konflik agraria serupa tidak terus berulang,” sambung dia
Rahmawati menekankan pentingnya penyelesaian sengketa berdasarkan data akurat, verifikasi lapangan, koordinasi antarlembaga, dan kepastian hukum. Selain itu, penyelesaian konflik agraria harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek pertahanan negara.
“Reforma agraria harus mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan pertahanan nasional,” tuturnya.
Ia menambahkan, persoalan Pantai Amal menjadi salah satu contoh konflik agraria antara masyarakat dan institusi TNI yang membutuhkan perhatian dalam penyusunan kebijakan nasional, terutama terkait penataan kawasan strategis di wilayah perbatasan.
“Kejelasan status tanah dan batas kawasan pertahanan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan wilayah perbatasan yang tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)













