Satgas TPPO Ungkap Ratusan Kasus Di Indonesia

NUNUKAN – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri yang dibentuk Kapolri <span;>Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada awal Juni 2023 lalu, <span;>berhasil mengungkap ratusan kasus TPPO di Indonesia.

Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, selama tiga pekan <span;>Satgas TPPO berhasil menangkap 580 tersangka serta melakukan pemeriksaan atau pengembangan terhadap 494 Laporan Polisi (LP).

“Sejak 5 hingga 22 Juni 2023, satgas TPPO berhasil menyelamatkan 1.671 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Asep, Jumat 23 Juni 2023.

Dikatakannya, saat ini tercatat 4 Polda telah menerbitkan LP terbanyak yakni Polda jawa Barat (64 LP), Polda Jawa Tengah (46 LP), Polda Kalimantan Barat (43 LP) dan Polda Kalimantan Timur (40 LP).

“Jumlah korban terbanyak yang berhasil diselamatkan ada di 5 Polda, yakni Polda Kaltara ( 233 korban) , Polda Jawa Tengah (179 korban), Polda Kalbar (161 korban) Polda Nusa Tenggara Timur  (128 korban) dan Polda Sumatera Utara sebanyak 127 korban,” bebernya.

Di Provinsi Kaltara, lanjut Asep, satgas TPPO bersama jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan telah menangkap 14 pelaku perdagangan orang dari 16 LP yang diterbitkan.

Para pelaku TPPO ini dijerat degan Pasal Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO Junto Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“ 2 tersangka yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni
AS (56) IRT, warga asal Nunukan dan LA (52) asal Desa Mangdati III,  Kabupaten Wakatobi (Sultra) <span;> berhasil ditangkap, masih ada 5 DPO lagi yang terus kita kejar,” jelasnya.

Dibeberkannya, pengiriman PMI ke luar negeri dilakukan dengan dua cara yakni melalui jalur resmi dan tidak resmi atau tanpa memiliki dokumen Keimigrasian.

“Ada dua modus yang digunakan para pelaku kepada korban, seperti perekrutan langsung di daerah asal dengan iming iming gaji tinggi. Kedua dengan cara meminjamkan uang kepada korban sebagai modal awal untuk bisa bekerja di luar negeri,” beber Asep yang juga ketua Tim Satgas TPPO.

Ia menambahlkan, para pelaku lainnya yang diamankan berperan memfasilitasi keberangkatan para korban menuju negara tujuan.

“Setibanya di Negara tujuan, PMI yang menjadi korban ini tidak dipekerjakan sesuai kesepakatan,” pungkasnya.(*)