TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Gaji ke-13 ASN tahun 2026 pun telah dibayarkan sesuai ketentuan, sementara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 tidak diberikan dengan mempertimbangkan regulasi dan kemampuan fiskal daerah.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi menegaskan, pembayaran gaji ASN termasuk dalam belanja wajib dan mengikat yang harus diprioritaskan pemerintah daerah.
“Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah,” tegas Nur Indah.
Nur Indah bilang, pemberian tambahan penghasilan bagi ASN tidak dapat dipisahkan dari kondisi keuangan daerah. Karena itu, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketentuan mengenai komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan instansi daerah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026,” ujarnya.
Dalam regulasi itu, komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum da tambahan penghasilan.
“Adapun pemberian tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sementara itu, teknis pemberian THR dan gaji ke-13 di lingkungan Pemprov Kaltara diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
Regulasi tersebut juga mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan badan layanan umum daerah serta pegawai non-ASN. Besaran pemberian paling banyak setara dengan THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS pada badan layanan umum daerah dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang setara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan badan layanan umum daerah.
“Penyesuaian pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan anggaran Pemprov Kaltara,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan kondisi fiskal daerah masih terjaga. Kebutuhan rutin pemerintahan dan program prioritas pembangunan tetap dapat berjalan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” tuturnya.
Nur Indah mengatakan, pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026, Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,55 miliar.
Pencairan mulai dilakukan pada awal Juni 2026, setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD pada 2–5 Juni 2026.
“Pembayaran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak ASN tetap terpenuhi, sekaligus menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)







