TANJUNG SELOR – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), gelar rapat dengar pendapat (RDP)
bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di ruang sidang paripurna, Senin (2/12/2024).
RDP yang dipimpin ketua komisi IV, Tamara Moriska didampingi dua wakil ketua DPRD, Muhammad Nasir dan Muddain, membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perbukuan dan Literasi.
Kepala DPK Kaltara, Ilham Zain mengungkapkan, Ranperda ini untuk mengakomodir kebutuhan para pegiat literasi di Kaltara dan mendorong peningkatan budaya baca masyarakat.
“Ranperda ini tidak hanya menjadi wadah bagi pegiat literasi, tetapi juga langkah strategis dalam mempersiapkan masyarakat menghadapi Indonesia Emas 2045,” ungkap Ilham Zain.
“Draf Ranperda sudah kami susun dan telah melalui kajian dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, menyampaikan apresiasinya atas usulan Ranperda tersebut.
“Kami menyambut baik usulan Ranperda tentang Perbukuan dan Literasi ini. Namun, perlu pengkajian yang lebih mendalam. Kami meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk mematangkan rencana ini,” ujar Tamara.
Tamara berharap Ranperda ini dapat menjadi inovatif yang patut diapresiasi, mengingat belum pernah ada peraturan serupa di Indonesia.
“Ini adalah Ranperda pertama di Indonesia dalam bidang perbukuan dan literasi. Hal ini menunjukkan Kaltara berkomitmen untuk memajukan literasi dan budaya baca di daerah,” tutupnya.(*)







