TANJUNG SELOR — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut angka Rp185 miliar terkait anggaran perjalanan dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov )Kaltara, seperti yang ramai diberitakan belakangan ini.
Pernyataan tegas Ketua DPRD Kaltara ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik terkait transparansi dan mekanisme penganggaran di lingkup Pemprov Kaltara.
Menurutnya, pemberitaan tersebut merupakan bentuk salah tafsir terhadap pernyataan sebelumnya, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah DPRD mengetahui atau bahkan menetapkan besaran anggaran tersebut.
“Saya tidak pernah menyebut angka sebesar itu. Siapa yang kumpulkan angka Rp185 miliar itu, saya juga tidak tahu. Itu salah tangkap dari apa yang saya sampaikan,” kata Djufrie dalam klarifikasinya, Minggu (12/10/2025).
Ia menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan teknis untuk mengatur atau menghitung detail anggaran perjalanan dinas di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tugas DPRD hanya meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan bukan mengurusi rumah tangga keuangan internal OPD,” tegas Djufrie.
“Itu bukan tupoksi DPRD. Tak mungkin kami urus rumah tangganya OPD. Kalau soal perjalanan dinas anggota DPRD, bisa saya jawab. Tapi kalau urusan OPD, itu ranah eksekutif,” tambah dia.
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, setiap OPD memiliki alokasi perjalanan dinas masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan kerja dan program kegiatan. Namun, dirinya tidak pernah mengonfirmasi atau mengetahui total keseluruhan nilainya secara pasti.
“Saya hanya menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas memang ada di tiap OPD, dan itu hal yang wajar dalam struktur APBD. Tapi jumlah Rp185 miliar itu, saya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyebutkannya,” ujarnya lagi.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa DPRD tidak pernah mengetuk atau menetapkan anggaran perjalanan dinas sebesar yang disebutkan dalam isu tersebut. Menurutnya, proses penetapan APBD berjalan sesuai mekanisme dan melalui pembahasan terbuka antara legislatif dan eksekutif.
“Kalau perjalanan dinas dari OPD memang ada, tapi nilainya ya sesuai kebutuhan masing-masing. Tidak pernah ada penetapan sebesar itu,” pungkasnya.(*)













