TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) membidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sebaung Sawit Plantation (SSP) di Kabupaten Nunukan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Samiaji Zakaria mengatakan, nilai fasilitas kredit yang diterima perusahaan itu diperkirakan mencapai Rp596 miliar selama 8 tahun sejak 2017 hingga 2025.
“Penyidikan perkara telah dimulai sejak April 2026, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltara telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit,” ungkap Samiaji, Rabu (24/6/2026)
“Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari manajemen PT SSP selaku penerima fasilitas kredit, pihak BRI sebagai pemberi kredit, koperasi unit usaha (KSU) atau plasma, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” sambung dia.
Samiaji mengatakan, penyidik menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” jelasnya.
Samiaji bilang, penyidik saat ini masih menelusuri seluruh tahapan pemberian kredit, mulai dari proses pengajuan, analisis kelayakan, penilaian agunan, persetujuan kredit, hingga pelaksanaan dan penggunaan fasilitas kredit oleh perusahaan.
“Kejaksaan belum mengungkap nilai pasti kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” ucap dia.
Namun, penyidik memastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan dengan mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara, dan terus mendalami peran seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemberian maupun pemanfaatan fasilitas kredit tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kredit yang dikucurkan mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan perusahaan perkebunan sawit di wilayah perbatasan,” tutupnya.(*)













