TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara terus memperkuat implementasi program Satu Data Indonesia (SDI). Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang), Pemprov Kaltara menggelar kegiatan pembinaan SDI sebagai tindak lanjut mandat pemerintah pusat di bidang perencanaan pembangunan berbasis data.
Kepala Bappeda dan Litbang Kaltara, Bertius, menjelaskan bahwa sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, kepala daerah memiliki kewajiban menyelenggarakan statistik sektoral di wilayah masing-masing.
“Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltara telah membentuk Forum Satu Data Indonesia Provinsi melalui peraturan gubernur, serta menyiapkan tim berdasarkan surat keputusan gubernur,” ujar Bertius, Senin (12/9/2025).
Ia menambahkan, regulasi terbaru pada 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri semakin memperkuat peran daerah. “Regulasi ini mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyelenggarakan Satu Data Indonesia. Karena itu, komunikasi dan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota sangat penting,” jelasnya.
Sejak 2022, Pemprov Kaltara telah beberapa kali melibatkan kabupaten/kota dalam bimbingan teknis penyelenggaraan SDI. Harapannya, setiap kabupaten/kota juga membentuk forum serupa di tingkat daerah. Saat ini, Bappeda ditetapkan sebagai sekretariat SDI, sementara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) berperan sebagai wali data, sebagaimana berlaku di tingkat provinsi.
“Pada 2025 ini, kami memandang perlu melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Satu Data Indonesia. Dengan begitu, data yang dihasilkan akan lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung perencanaan pembangunan Kaltara,” pungkasnya.(*)













