DPRD Kaltara Soroti Rencana Kenaikan PPN 12%, Akan Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

NUNUKAN – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, menyoroti rencana pemerintah yang akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Politikus PKS ini khawatir kebijakan itu dapat memukul daya beli masyarakat dan perekonomian di Kaltara.

“”Pemerintah sudah mengumumkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Kebijakan ini akan semakin memukul daya beli masyarakat. Meski hanya naik satu persen tetap pengaruhi harga  barang akan ikut naik semua,” kata Nasir, Kamis (5/12/2024).

Menurut Nasir, hal ini akan menimbulkan dampak negatif di masyarakat khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Lantaran barang dan jasa yang dikenakan PPN akan mahal sehingga masyarakat akan mengeluarkan uang lebih.

“Kenaikan ini juga akan menyebabkan terjadinya inflasi, yang mana inflasi akan berdampak pada daya beli masyarakat yang ikut menurun, ini akan mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan. Seperti pelaku UMKM pasti akan kesulitan dalam menjual produk mereka lantaran tidak bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang lebih besar,” lanjutnya.

Nasir yang juga ketua DPW PKS Kaltara Ini berharap pemerintah dapat memberikan solusi kepada masyarakat atas dampak dari kenaikan PPN.

“Lapangan kerja juga harus dibuka untuk mengurangi pengangguran, sehingga masyarakat bisa membuka peluang untuk pendapatan mereka. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan daya saing kerja di masyarakat dengan meningkatkan pelatihan kerja sehingga bisa menciptakan lapangan kerja mandiri,” ujarnya

Sebagai perwakilan rakyat, Nasir mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan harga di lapangan, hal ini agar tidak terjadi permainan harga dengan memanfaatkan kenaikan PPN ini sehingga harga tetap stabil.

Ia menambahkan, pemerintah dapat menyederhanakan regulasi terkait usaha dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, seperti dalam proses mengurus perizinan.

“Kemudian pemerintah juga harus menyiapkan bantuan-bantuan kepada masyarakat menengah, menengah ke bawah dan pelaku UMKM yang terdampak dari kenaikan PPN ini,” tutupnya. (*)