TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama pemerintah Provinsi telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Kaltara, Yancong mengungkapkan, perda yang baru disahkan tersebut sedang disosialisasikan agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dan peran pemerintah.
“Ini agar masyarakat tahu manfaat dan peran pemerintah tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yancong, beberapa waktu lalu
“Banyak manfaat yang diperoleh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya, menanggung biaya apabila terjadi kecelakaan kerja. Berbeda dengan BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Yancong juga mengajak masyarakat yang bekerja formal dan non formal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, mmanfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup banyak dan tidak kalah dengan BPJS Kesehatan.
“Hanya membayar iuran sebulan Rp 16.800, manfaat diterima ketika meninggal akan mendapatkan santunan Rp 42 juta,” ujarnya.
Selain itu, saat pekerja mengalami kecelakaan kerja akan mendapat biaya perawatan hingga sembuh.
“Berapa pun harganya dan nilai perawatannya, itu tetap akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain itu, anak peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan pertanggungan sekolah sampai selesai kuliah.
“Harapan kami dengan adanus perda ini, masyarakat yang bekerja di Kaltara secara keseluruhan bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.(*)








