TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Al Jufri terus mendorong percepatan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor. Sebab, Ibukota Provinsi Kaltara itu masih berstatus kecamatan.
“Tanjung Selor yang kini berumur 233 tahun, miris kita mendengarnya ibukota provinsi masih kecamatan,” ungkap Djufrie, Jumat (8/12/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium DOB Tanjung Selor ini telah menempuh berbagai upaya, salah satunya cara diskresi atau meminta pengecualian untuk Kaltara itu ibukotanya menjadi DOB.
“Ini sudah kita perjuangkan ke tingkat pusat, ini lagi berproses sampai sekarang masih belum berhasil pertimbangannya ada moratorium,” jelasnya.
Walaupun masih dalam moratorium, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berikan balasan agar hal itu disiapkan dan disediakan oleh daerah yakni Kabupaten Bulungan untuk menyiapkan aturan dan langkah-langkah teknisnya.
“Kenapa? Karena harus ada kecamatan untuk mem-backup syarat satu kota. Selagi Kabupaten Bulungan belum melakukan pemekaran wilayahnya baik desa atau kelurahan, tidak akan mungkin jadi kecamatan,” papar pria yang duduk sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kaltara ini.
Achmad Djufrie menyebutkan jika kunci pemekaran ada di Kabupaten Bulungan, sehingga dibutuhkan keseriusan dan kesungguhannya untuk melakukan pemekaran desa maupun kelurahan. Dari kacamatanya sampai saat ini belum ada satupun desa ataupun kelurahan yang terbentuk.
“Seperti yang saya sampaikan 1 tahun lalu itu keadaannya sama, jadi kita minta Kabupaten Bulungan untuk serius lakukan pemekaran dan menyampaikan masalahnya,” tegasnya.
Jika berbicara anggaran, hal ini tentunya dapat dikomunikasikan dengan Pemprov Kaltara.
“Presidium DOB Tanjung Selor sendiri telah terbentuk sejak tahun 2016 dari tahun itulah dimulai melakukan dorongan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)