Belasan Kilogram Sabu Dan Ribuan Butir Ineks Asal Malaysia Diamankan Polresta Bulungan

satu Tersangka Seorang Mahasiswa

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengungkap kasus narkoba terbesar sepanjang 2023 ini.

Dari kasus itu Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 15 kilogram (kg) sabu-sabu dan 3.400 butir pil ekstasi dari tiga tersangka berinisial DR (43) warga Tarakan Barat ,AR (21) Tarakan Tengah dan R (21) warga Sebatik. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. DR diamankan di jalur darat (Poros) Kaltara menuju Pinrang Sulawesi Selatan. AR diamankan di SPBU Kilometer 2 Tanjung Selor dan tersangka R berhasil ditangkap di Kota Tarakan.

Kapolresta Bulungan, Kombes Agus Nugraha mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Bulungan.

“Ketiga pelaku yang mengaku sebagai kurir ini ditangkap 9 Desember 2023 lalu. Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis Sabu dan Inex dari Sebatik menuju Sulawesi,” ungkap Kapolresta Bulungan, Kamis (14/12/2023).

Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim melalui jalur darat Sei Ular, Sebuku, Mensalong (Nunukan), Malinau, Tanjung Selor (Bulungan), Balikpapan sampai Sulawesi.

“saat kami melakukan Patroli di seputaran jalan poros Tanjung Selor-Malinau di pos patroli Tanjung Palas, mobil pick up yang dicurigai itu melintas dan kita hentikan. Saat digeledah, ditemukan sabu dan pil ekstasi,” ujarnya.

Saat diperiksa, polisi menemukan belasan bungkus narkoba dalam plastik merek pancake durian dari Cina warna kuning emas dan hitam, 2 buah HP, 35 bungkus kecil berisi pil ekstasi 3.400 butir warna biru, bantal cokelat, uang tunai Rp 16 juta (upah perjalanan) dan satu unit mobil pick up.

“Ketiga tersangka memiliki peran berbeda mulai dari kurir pengantar, menemani kurir, dan sebagai penjemput untuk mengambil mobil yang berisi  narkotika. Satu pelaku (R) masih berstatus Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kaltara, masih kita kembangkan apakah benar hanya menemani kurir,” jelasnya.

Agus menjelaskan, narkotika itu disimpan dalam mobil pickup DD 8943 SM yang disamarkan di dalam dasboard dootrim mobil dan bantal dan bertujuan mencari keuntungan.

Para  tersangka dikenakan Pasal 112 subsider  Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidananya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 sebesar Rp 12.500.000.000.

Kemudian, dari hasil penangkapan jumlah jiwa yang terselamatkan dari barang haram tersebut mencapai 63.400 jiwa.

“Ya, jika kita asumsi satu kilogram sabu itu bisa menyelamatkan 4 ribu jiwa. Berarti dengan kurang lebih 15 kilogram, kami telah menyelamat 60 ribu jiwa penguna sabu. Kemudian satu butir ekstasi satu orang, artinya kami bisa menyelamat 3.400 jiwa penguna ekstasi,” bebernya.

Pengungkapan 3 tersangka, tambah dia bisa dikatakan menambah daftar jaringan Internasional yang berhasil digagalkan di wilayah kerjanya.

Dia menilai, para tersangka merupakan sindikat jaringan Internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan dan  diseludupkan ke Sulawesi. Sehingga, besar kemungkinan para tersangka merupakan jaringan dari luar negeri.

“Karena BB yang kita amankan ini berasal dari luar Indonesia atau dari negara tetangga Tawau (Malaysia),” pungkasnya.(*)