BPBD Tana Tidung Klaim Proyek Rehabilitasi Longsor Sudah 100 Persen, Kini Tahap Pemeliharaan

TANA TIDUNG — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Tidung, Didik Darmadi, memberikan klarifikasi terkait proyek rehabilitasi longsor jalan Sumbungan Tengku Dacing yang menjadi sorotan publik.

Didik menegaskan, proyek bernilai Rp12 miliar itu merupakan bantuan murni dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dialokasikan lewat Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

“Ini bantuan BNPB terkait penanganan bencana. Murni dari BNPB melalui Kementerian Keuangan DJPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bantuan merupakan tindak lanjut dari dampak gempa bumi yang terjadi pada 2021, yang menyebabkan pergeseran tanah hingga memicu longsor di kawasan tersebut.

“Ini dampak gempa 2021, terjadi pergeseran tanah sampai longsor, makanya dilakukan penanganan,” jelasnya.

Didik mengungkapkan, secara fisik pekerjaan telah selesai 100 persen setelah dilakukan adendum kontrak serta pemberian kesempatan kepada pelaksana untuk menuntaskan pekerjaan.

“Secara fisik sudah 100 persen setelah adendum dan diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan,” ungkap didik.

“Saat ini, proyek memasuki tahap pemeliharaan dan selama 24 bulan masih tanggung jawab pemerintah dan pihak pelaksana, yang menjadi bagian dari mekanisme khusus penanganan kebencanaan dan memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga, terutama menghadapi potensi risiko bencana susulan,” sambung dia.

Ia menegaskan, proyek kebencanaan memiliki prinsip utama yakni harus tuntas dan tidak boleh setengah jalan atau sejalan dengan konsep build back better.

“Prinsip kerjanya harus tuntas, yaitu build back better. Kalau tidak selesai, jadi nanggung. Jadi membangunnya tidak hanya memperbaiki kerusakan, tetapi juga meningkatkan ketahanan infrastruktur ke depan,” tegasnya.

Terkait anggaran, Didik bilang pencairan belum dilakukan karena masih menunggu proses audit berlapis yang melibatkan pengawasan internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pihak BNPB.

“Nanti setelah diaudit, kalau ada sisa dana wajib dikembalikan. Itu tidak boleh digunakan lagi. Kami berharap masyarakat memahami bahwa proyek tersebut bukan mangkrak, melainkan mengikuti mekanisme khusus penanganan bencana yang menekankan kualitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Proyek rehabilitasi longsor yang dikerjakan CV Inti Mandiri Sukses telah menghabiskan anggaran sekitar Rp12 miliar dari APBD, pekerjaan tersebut dilaporkan belum rampung hingga April.

Berdasarkan informasi yang beredar, proyek yang berada di bawah koordinasi penanggulangan bencana daerah itu memiliki waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Namun, hingga melewati tenggat waktu yang diperkirakan, progres di lapangan disebut belum menunjukkan penyelesaian signifikan.(*)