TANJUNG SELOR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) dan tim Kejaksaan Negeri Bulungan bersama aparat Kepolisian Polda Kaltara, berhasil menangkap terpidana narkotika atas nama Datu Kodrat (52 tahun) pada Rabu (08/10/2025) sekira pukul 18.40 WITA di salah satu rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana di wilayah Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, Andi Sugandi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Tabur Kejati Kaltara bersama Kejari Bulungan dan aparat Kepolisian dari Polda Kaltara berhasil mengamankan terpidana H. Datu Kodrat yang telah buron sejak tahun 2011,” ujar Andi dalam keterangan persnya, Rabu malam.
Dijelaskannya, Terpidana sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 800 miligram, dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.
“Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur serta diperkuat kembali oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013,” jelas Andi.
“Terpidana sempat menjalani proses hukum sejak Agustus 2010 dan ditahan selama proses penyidikan serta persidangan. Namun, di sela pengajuan upaya hukum kasasi, masa penahanannya habis sementara putusan kasasi belum turun, sehingga terpidana dikeluarkan demi hukum,” tambah dia.
Ditegaskannya, setelah putusan kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak lagi berada di tempat dan menolak dieksekusi. Sejak itu ia dinyatakan buron.
“Penangkapan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan program Tabur — Tangkap Buronan. Kami akan terus memburu para terpidana yang berusaha menghindari hukum,” tegas Kasi Penkum.
Selanjutnya, terpidana telah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan untuk proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.(*)







