Mendagri Tito: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Ditunda, Tunggu Putusan Dismissal MK

JAKARTA – Rencana Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024, bakal diundur pada 18 dan 20 Februari 2025 mendatang.

Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Jumat (31/1/2025).

“Rencana pelantikan kepala daerah serentak ini akan dibicarakan kembali oleh Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito dikutip dari tempo.co Jumat, 31 Januari 2025.

Tito mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepala daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.

Hal senada juga diungkapkan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyelaraskan dengan tahap pelantikan daerah.

“Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” kata Bima Arya.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltara, Chairullizza mengungkapkan, pihaknya belum menerima informasi terbaru terkait diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.

“Belum ada informasi terkait pengunduran jadwal pelantikan itu, dari pemberitaan yang ada semoga Senin siang atau sore, insyaallah akan ada informasi yang lebih pasti,” ungkapnya.

Proses pelantikan kepala daerah akan dilakukan langsung Presiden Prabowo Subianto. Di Kaltara, tiga kepala daerah yang akan dilantik yakni Zainal Arifin–Ingkong Ala (Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara), Syarwani–Kilat (Bupati dan Wakil Bupati Bulungan) serta Wempi W Mawa–Jakaria (Bupati dan Wakil Bupati Malinau).

“Nama-nama ini sudah ditetapkan KPU Kaltara dan diserahkan ke DPRD masing-masing, untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Sementara itu, tiga pasangan kepala daerah lainnya di Kaltara masih menunggu  putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya, Pasangan yang menjalani sengketa yakni Ibrahim Ali–Sabri (Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung), Khairul–Ibnu Saud (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan) dan Irwan Sabri–Hermanus (Bupati dan Wakil Bupati Nunukan).

“Kita tunggu saja bagaimana hasil pertemuan pemerintah dengan pihak terkait,” tutupnya.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025. Turut hadir dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.

Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sengketa Pilkada di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2025. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(*)