TANJUNG SELOR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir mengatakan,legislatif bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Kaltara, Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen mengawal kepatuhan pelaku usaha mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Perda ini untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di di Kaltara, pemerintah dapat mewajibkan semua perusahaan agar pekerjannya mendapatkan jaminan sosial,” kata Nasir, beberapa waktu lalu.
Ditegaskannya, Perda ini tidak hanya menyangkut kewajiban perusahaan namun juga keberpihakan terhadap hak-hak tenaga kerja.
“Perda ini sebagai dasar hukum yang kuat untuk memastikan semua pekerja di sektor formal maupun informal mendapatkan haknya,” tegas Politisi Partai Golkar ini.
Ia menambahkan, Perda ini bertujuan optimalkan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus menjamin kesejahteraan para pekerja melalui pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak.
“Legislatif bersama eksekutif berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan atas pelaksanaan Perda ini di lapangan. Diharapkan ini dapat meningkatkan kesadaran dunia usaha akan pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja, sehingga kesejahteraan para pekerja semakin terjamin,” pungkasnya. (*)







