TANJUNG SELOR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan para pelaku usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C agar segera mengurus perizinan. Pasalnya, kebijakan diskresi gubernur yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk tetap beraktivitas hanya berlaku hingga Desember 2026.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi menegaskan, para pengusaha harus memanfaatkan masa diskresi itu untuk melengkapi persyaratan administrasi dan memenuhi ketentuan perizinan.
“Kesadaran pelaku usaha untuk mengurus legalitas pertambangan masih perlu ditingkatkan. Sejak kebijakan diskresi diberlakukan, jumlah pengusaha yang datang untuk berkonsultasi maupun mengajukan proses perizinan dinilai masih kurang,” kata Ferdy, Jumat (6/11/2026).
“Padahal, ESDM Kaltara telah berupaya memfasilitasi pelaku usaha melalui pertemuan dan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah teknis. Sayangnya,, upaya ini belum sepenuhnya direspons oleh para pengusaha,” sambung dia.
Ferdy menegaskan, pemerintah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha yang ingin menata legalitas aktivitas pertambangannya. ESDM Kaltara juga siap memberikan pendampingan apabila pengusaha menghadapi kendala administrasi maupun pemenuhan persyaratan.
Meski demikian, pendampingan tersebut tidak berarti kewenangan penerbitan izin berada di tangan Dinas ESDM. Proses penerbitan izin tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berakhirnya masa diskresi tanpa penyelesaian perizinan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang masih menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
Karena itu, pengusaha diminta tidak menunggu hingga dilakukan penertiban untuk mengurus legalitas usahanya. Setelah masa diskresi berakhir, aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan menjadi ranah penanganan aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, Sebelumnya Pemprov Kaltara telah memetakan 78 usaha pertambangan MBLB. Dari jumlah itu sebanyak 41 usaha tercatat telah memiliki perizinan, terdiri atas 21 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan enam IUP Operasi Produksi. Sementara itu, 37 usaha lainnya masih belum mengantongi izin pertambangan.
“Dalam perkembangan terbaru, proses penataan perizinan mulai menunjukkan kemajuan. Tercatat enam izin telah diterbitkan, terdiri atas empat SIPB dan dua IUP. Masih terdapat empat pengajuan SIPB yang sedang dalam proses penyelesaian perizinan,” jelas Ferdy.
Ia menambahkan Perkembangan itu menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltara menata aktivitas pertambangan MBLB agar berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Masih ada waktu hingga Desember nanti, kita berharap para pengusaha segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kewajiban perizinan Dengan demikian, aktivitas pertambangan galian C di Kaltara dapat berjalan secara tertib, memiliki kepastian hukum, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan,” tutupnya.(*)







