TANJUNG SELOR — Pendidikan anak usia dini (PAUD) kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Dalam kebijakan baru Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, masa wajib belajar di Indonesia resmi diperluas menjadi 13 tahun, mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai pendidikan formal awal bagi anak usia 6–7 tahun.
Kebijakan ini menandai langkah maju pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan hak pendidikan sejak dini, tanpa terkecuali.
Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Mufied Azwar menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan upaya sistematis untuk membentuk generasi emas sejak usia prasekolah.
“Kalau dulu wajib belajar hanya 12 tahun, sekarang menjadi 13 tahun. Anak usia 6 atau 7 tahun sudah wajib masuk TK besar. Ini bagian dari pendidikan formal,” ujar Mufied, Senin (13/10/2025).
Mufied mengatakan pendidikan anak usia dini yang dikelola pemerintah seharusnya tidak dipungut biaya. Ia menegaskan, seluruh anak – terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu – berhak mendapatkan akses pendidikan secara gratis.
“TK yang berada di bawah pengelolaan pemerintah wajibnya gratis. Ini penting agar anak-anak dari keluarga ekonomi lemah juga bisa bersekolah,” kata Mufied.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang mewajibkan pemerintah daerah menanggung biaya pendidikan dasar bagi masyarakat miskin, termasuk perlengkapan sekolah.
“Bahkan dalam aturan itu, pakaian sekolah untuk anak-anak dari keluarga miskin bisa ditanggung oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Mufied juga menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan TK merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, bukan provinsi.
“Untuk TK itu tanggung jawab bupati atau wali kota. Kalau jenjang SMA dan SLB baru kewenangan gubernur,” tegasnya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif mendorong kepala daerah agar memasukkan bantuan pendidikan anak usia dini dalam APBD masing-masing.
“Teman-teman media juga bisa ikut membantu menyosialisasikan. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi amanat undang-undang,” tegasnya.
Meski bukan kewenangan langsung, Mufied menyebut pemerintah provinsi tetap bisa ikut membantu pendidikan anak usia dini, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Kalau gubernur ingin berkontribusi, bisa saja lewat bantuan keuangan daerah. Misalnya ke wilayah seperti Krayan, Tarangkantu, dan daerah lain yang anak usia TK-nya cukup banyak,” tuturnya.
Ia menambahkan Kebijakan wajib belajar 13 tahun ini diharapkan tidak hanya memperluas akses pendidikan, tapi juga memperkuat fondasi karakter dan kemampuan dasar anak sejak dini.
“Pendidikan bukan dimulai di SD, tapi di TK. Kalau pondasinya kuat, generasinya akan jauh lebih siap menghadapi masa depan,” pungkas Mufied.(*)







