Tukar Guling Gagal, Sengketa Lahan Berujung Gugatan

TANJUNG SELOR – Rencana pembelian dan tukar guling lahan yang disebut tidak mencapai kesepakatan dinilai menjadi salah satu latar belakang munculnya gugatan sengketa tanah antara Hasbi dan Petrus Singal.

Kuasa hukum Petrus Singal, SN Montong Layuk, SH, MH, mengungkapkan, sebelum perkara tersebut bergulir ke pengadilan, pihak Hasbi disebut sempat memiliki keinginan untuk membeli maupun melakukan tukar guling terhadap lahan yang selama ini dikuasai kliennya.

Namun, rencana itu tidak terealisasi karena Petrus Singal tidak bersedia melepaskan lahan dimaksud.

“Bagi klien kami, tanah itu memiliki nilai historis, selain berkaitan dengan sejarah pembangunan Jalan Gapensi, Petrus Singal disebut sebagai salah satu pihak yang pertama kali membangun rumah dan menguasai lahan di kawasan itu saat kondisinya masih berupa rawa,” ungkap Montong Layuk.

“Setelah rencana pembelian maupun tukar guling itu tidak mencapai kesepakatan, kemudian persoalan ini berkembang dan berujung pada gugatan sengketa lahan,” sambung dia.

Ditegaskannya, menurut pihak Petrus Singal, pokok persoalan dalam perkara itu berkaitan dengan gambar atau peta bidang tanah, khususnya mengenai penarikan batas bidang ke arah belakang yang disebut mengenai lahan yang selama ini dikuasai Petrus Singal.

“Jika terdapat persoalan mengenai batas bidang tanah maupun dugaan pergeseran patok, maka hal itu perlu diklarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan data dan dokumen pertanahan yang tersedia.

“Kami juga mempertanyakan dasar pengukuran dan luas bidang tanah yang menjadi objek klaim dalam gugatan itu,” tegasnya.

Dijelaskannya, bidang tanah yang diklaim Hasbi telah memiliki ukuran dan batas yang jelas, yakni panjang dari sisi jalan menuju arah belakang sekitar 23,4 meter dan 25 meter, dengan lebar bagian depan dan belakang masing-masing sekitar 10 meter.

“Kalau kemudian ada klaim atau penguasaan yang melebihi ukuran tersebut, tentu harus diuji kembali dasar batas, pengukuran, dan status hukumnya,” ujar Montong layuk.

Selain mempersoalkan batas dan ukuran bidang tanah, pihak Petrus Singal juga mengklaim memiliki sejumlah fakta mengenai riwayat penguasaan objek sengketa.

“Berdasarkan penelusuran di sekitar lokasi, pihak klien kami (Petrus) terdapat warga yang mengetahui bahwa Petrus Singal merupakan salah satu pihak pertama yang membangun dan menguasai lahan di kawasan itu,” ujarnya

Selain itu, Petrus Singal juga disebut turut membangun akses Jalan Gapensi bersama CV Putra Sireang.

Pihak Petrus selanjutnya mengungkapkan bahwa pengukuran batas lahan pernah dilakukan oleh pihak kelurahan pada 2018.

“Menurut mereka, proses pengukuran itu disaksikan oleh para saksi batas dan dituangkan dalam dokumen yang turut ditandatangani oleh pihak penggugat yakni Hasbi,” jelas Montong Layuk, yang juga Ketua PERADI SAI Kaltara.

Pihaknya pun turut menyoroti aspek formil gugatan yang saat ini sedang diperiksa.

Layuk bilang, gugatan itu dinilai belum melibatkan seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum dan kepentingan terhadap penguasaan objek sengketa.

“Gugatan itu kurang pihak karena tidak melibatkan pihak yang menguasai lahan yang menjadi objek perkara,” tegas dia.

Ia menyebut persoalan tersebut dalam hukum acara perdata dikenal sebagai plurium litis consortium, atau gugatan kurang pihak karena tidak melibatkan seluruh subjek hukum yang seharusnya turut menjadi pihak dalam perkara.

“Persoalan mengenai kecukupan para pihak merupakan aspek yang akan diuji dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara ini,” ucapnya.

Pihak Petrus Singal juga menyebut lahan yang selama ini dikuasai kliennya memiliki ukuran awal sekitar 17 meter kali 35 meter.

“Seluruh dalil mengenai riwayat penguasaan, batas bidang tanah, luas objek dan status kepemilikan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan dalam proses persidangan,” imbuhnya

Untuk diketahui, sengketa lahan antara Hasbi dan Petrus Singal kini masih bergulir dalam proses hukum. Kepastian mengenai batas, penguasaan, hubungan hukum, serta status kepemilikan atas objek sengketa akan ditentukan berdasarkan pembuktian para pihak dan putusan majelis hakim.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Hasbi terkait penjelasan pihak Petrus Singal mengenai latar belakang dan dalil yang disampaikan dalam perkara tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak Hasbi untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan.(*)

News Feed