Diduga Lakukan Kecurangan, Timsel KPU Kaltara Diadukan Ke KPU RI Dan DKPP

TANJUNG SELOR – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), telah menetapkan 18 besar calon anggota KPU Provinsi Kaltara periode 2024-2029 pada 29 November 2023 lalu.

Ironisnya, sebelum 10 nama ditetapkan Timsel untuk dikirim ke KPU RI, hasil seleksi itu menuai protes karena terindikasi terjadi banyak kecurangan.

Seperti diungkapkan salah satu peserta seleksi, Andi Rizal Amirsyah Muhammad yang mengaku sudah membuat aduan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) KPU RI yang dilayangkan pada Senin 11 Desember 2023.

“Diduga pengaturan itu mulai pada tahapan seleksi 18 besar ke 10 besar, saat itu nama saya tidak tercantum dalam 18 besar pada pengumuman hasil seleksi tes psikologi. Padahal saya lulus tes psikologi,” ungkapnya, Selasa (12/12/2023).

Dalam surat dumas KPU RI, lanjut Andi Rizal, pihaknya mengadukan kecurangan dalam proses seleksi anggota KPU Kaltara yang dilakukan oleh Timsel dan peserta calon anggota KPU periode 2024-2029.

“Saat pendaftaran peserta atas nama AF data yang disampaikan adalah tidak Valid. Ini
menyangkut izin dari pejabat pembina kepegawaian ini berdasarkan info yang disampaikan oleh salah satu anggota
Timsel berinisial IA, semua bukti rekaman percakapan telepon dan voice Note kita punya,” ujarnya.

Dugaan kecurangan lainnya, ditemukan bahwa dari hasil ujian Test Cat dan Psikotest ditemukan adanya peserta tes yang memiliki nilai dibawah rata-rata diloloskan masuk di 18 besar dan tidak meluluskan beberapa nama yang dinilai layak.

“Fatalnya, ada timsel dan peserta punya kedekatan emosional karena pada saat tes mereka tinggal satu kamar di hotel. Padahal ini tidak dibenarkan selama proses seleksi,” jelasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan, tidak Transparansinya hasil tes secara keseluruhan yang tidak dipublikasikan kepada peserta dan
masyarakat umum.

“Parahnya ada beberapa nama peserta bekerja sama untuk mengatur mana lulus dan yang tidak diluluskan,” bebernya.

Andi Rizal menegaskan, dugaan kecurangan ini akan mengganggu kepercayaan masyarakat kepada KPU Kaltara lima tahun ke depan yang seharusnya benar-benar punya integritas dan bukan titipan dari pihak yang punya kepentingan.

“Negeri demokrasi ini, harusnya ada keterbukaan informasi secara adil, tidak boleh ada yang di tutup-tutupi, kami juga akan melaporkan kasus ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” katanya.

Sementara itu, ketua Timsel anggota KPU Kaltara, Ade Saktiawan Amirullah saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tahapan dan petunjuk teknis (Juknis) termasuk mengambil keputusan yang disepakati melalui rapat pleno.

“Semua keputusan hasil seleksi itu dituangkan dalam Sistem Informasi Anggota KPU dan Ad Hoc (Siakba), keputusan pun secara kolektif timsel,” ungkap Ade.

Saat ini, lanjut Ade, Timsel sudah masuk pada tahapan Pleno Penilaian, hasil tes kesehatan dan wawancara yang dilakukan kepada 18 nama menuju 10 besar. Selain itu, pihaknya pun membantah tudingan yang menyebutkan adanya titipan 10 nama yang akan lulus seleksi tersebut.

“Tidak ada itu titipan, apalagi ada tes yang dilaksanakan bertahap dan ketat. Seperti tes psikologi yang dilaksanakan oleh Mabes TNI AD. Kemudian tes CAT yang soalnya sudah disiapkan oleh KPU RI, yang perangkat tesnya disiapkan oleh timsel,” jelasnya.

Ade menegaskan, bahwa dalam tahapan atau jadwal seleksi tidak mengenal istilah pengaduan masyarakat.

“Yang ada itu masukan dan tanggapan masyarakat kepada calon peserta. Jadi dalam juknis kami tidak diberi tugas melayani pengaduan itu, kalau ada pengaduan masyarakat (dumas) silahkan tanya ke KPU RI,” tegasnya.

Ade juga membantah tudingan menyebutkan proses seleksi dilakukan tidak transparan.

“Saya tidak mau menanggapi terkait isu tersebut, yang jelas kami bekerja sudah sesuai dengan juknis yang kami terima dari KPU RI. Soal transparansi juga sudah dilakukan timsel,” pungkasnya.(*)