Tiga Personel Polresta Bulungan ‘Dipecat’, Upacara PTDH Digelar

TANJUNG SELOR – Tiga personel Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketiga personel itu yakni Bripda Prince Prima Sidulu, Bripda Suharto dan Bripda Alfian Pakiding.

Pemberhentian ketiganya ditandai dengan upacara PTDH dan dipimpin langsung Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto selaku inspektur upacara di lapangan Mapolresta Bulungan, Tanjung Selor, Kamis (22/10/2026).

Prosesi pemberhentian dilakukan secara simbolis melalui pemberian tanda silang pada foto ketiga personel yang dikenai sanksi PTDH.

“Pemberhentian mereka ditetapkan melalui keputusan Kapolda Kaltara dengan waktu pemberlakuan yang berbeda,” ungkap Kombes Rofikoh.

Kombes Rofikoh mengungkapkan, berdasarkan dokumen keputusan, Bripda Prince Prima Sidulu diberhentikan terhitung mulai 31 Juli 2026 melalui Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/247/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026.

“Sementara itu, Bripda Suharto dan Bripda Alfian Pakiding diberhentikan terhitung mulai 30 September 2026. Keputusan terhadap Suharto tertuang dalam Nomor KEP/316/IX/2026 tanggal 29 September 2026, sedangkan keputusan terhadap Alfian tercantum dalam Nomor KEP/304/IX/2026 tanggal 21 September 2026,” ungkap Kombes Rofikoh.

“Ketiga keputusan ini menyebutkan dasar hukum pemberhentian yang berkaitan dengan ketentuan peraturan mengenai pemberhentian anggota Polri, kode etik profesi dan disiplin anggota kepolisian,” sambung dia.

Dijelaskannya, Prince Prima Sidulu yang sebelumnya bertugas di Sat Samapta Polresta Bulungan, dikenai sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun Suharto, yang menjabat sebagai Bamin Subbagbekpal Baglog Polresta Bulungan, dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara itu, Alfian Pakiding, yang juga bertugas di bagian logistik Polresta Bulungan, dikenai sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam dokumen pemberhentian tersebut, hak Asabri juga tercantum sebagai keterangan administratif bagi ketiga personel.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan sanksi administratif yang mengakhiri status keanggotaan seseorang dalam institusi Polri,” pungkasnya.(*)

News Feed